Hanya 2 Kategori Tenaga Honorer Ini yang Disebut oleh Menteri PANRB, Auto Diangkat?

27 Februari 2023, 11:32 WIB
Menteri PANRB sebut 2 kategori honorer yang membantu dalam pelayanan publik /Dok.Menpan RB

BERITASOLORAYA.com - Kabar penataan tenaga honorer masih menjadi perbincangan hangat saat ini, sejak munculnya kabar penghapusan honorer pada November 2023.

Sebenarnya terdapat kategori tenaga honorer yang disebutkan secara langsung oleh Menteri PANRB, bahwasannya kategori tersebut sangat berperan besar dalam pelayanan publik.

Kabarnya, penataan tenaga honorer dalam reformasi birokrasi yang lebih tertata akan memiliki tenggat hingga November 2023 yang saat ini masih mencari opsi penataan terbaik.

Seharusnya, tenaga honorer sudah tidak dilakukan tambahan pada tahun 2018, yang kala itu berjumlah lebih dari 400.000 orang, tapi tidak sebanding dengan kebutuhan pelayanan publik yang besar.

Baca Juga: Persiapan Penyelenggaraan Piala Dunia U-20, Jokowi Sampaikan Hasil Audit 22 Stadion

Dikatakan bahwa pengambilan tenaga honorer terus dilakukan hingga pada tahun 2023. Tercatat keseluruhan tenaga honorer saat ini berjumlah sekitar 2,3 juta orang.

Banyaknya tenaga honorer inilah yang membuat Presiden Joko Widodo memiliki pertimbangan besar terkait opsi terbaik penataan tenaga honorer melalui langkah tepat Kementerian PANRB.

Tidak dipungkiri bahwa kinerja tenaga honorer ini berdampak besar terhadap kelangsungan pelayanan publik, terutama pada kategori tenaga honorer di bidang kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Hasil Seleksi Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis 2022 Keluar, Cek Jumlah Penerima Sampai 2024

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian PANRB, Azwar Anas selaku Menteri PANRB juga mengatakan bahwa adanya tenaga honorer sangat membantu pelayanan publik.

Kategori tenaga honorer yang disebutkan langsung adalah pada bidang kesehatan dan pendidikan, yang tentunya berjumlah sangat besar.

Lalu apakah dari 2 kategori tenaga honorer yang disebutkan sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik lantas akan diangkat menjadi ASN?

Baca Juga: JDIH Tampil dengan Logo Baru, Kementerian PANRB Jelaskan Hal Penting: Ini Bertujuan untuk...

Seperti yang diketahui bahwa penataan tenaga honorer juga dapat terbantu dalam rekrutmen PPPK yang memiliki prioritas khusus dalam proses kategori peserta.

Contohnya, pada pengadaan PPPK Guru tahun 2022, tenaga honorer menempati prioritas unggul untuk diangkat menjadi ASN, yaitu Prioritas 1 yang salah satunya merupakan tenaga honorer kategori II (THK 2) yang lulus passing grade PPPK guru 2021.

Hal ini tercantum dalam Kepmendikbudristek No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Bulan Ramadhan 2023, Langsung Download dan Bagikan di Media Sosial, Gampang Banget!

Selain THK 2, guru non ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK di tahun sebelumnya juga termasuk dalam prioritas 1 pengadaan PPPK. Berkaca pada seleksi tahun tersebut, kategori honorer pendidikan dalam hal ini guru, punya kesempatan tinggi diangkat ASN.

Kementerian PANRB saat ini tengah disibukkan dalam diskusi aktif bersama dengan asosiasi pemerintah setempat, jadi keputusan atau jalan tengah yang diambil bisa secara dalam dan matang.

Dikatakan bahwa Menteri PANRB melakukan diskusi aktif terkait dengan reformasi birokrasi penataan tenaga honorer secara luas, karena tenaga honorer paling banyak diserap oleh instansi daerah terkait.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Guru Kategori Berikut Wajib Lakukan Ini, Resmi dari Surat Edaran Ditjen GTK

"Jadi pemerintah pusat tidak mau seenaknya sendiri, tapi kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” tegas Anas.

Selain dari diskusi aktif dari daerah ke daerah, Kementerian PANRB juga mendapatkan banyak masukan dari komisi terkait di DPR dan DPD yang memiliki perhatian khusus terhadap permasalahan tenaga honorer ini.

Dikatakan bahwa semua pembahasan opsi ataupun kebijakan alternatif yang ada dan didiskusikan, lalu dilaporkan secara langsung kepada Presiden.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler