Tenaga Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun Segini Kalau Diangkat Jadi PNS, Masih Ngalir Terus Gajinya

- 26 Februari 2023, 17:28 WIB
Segini nilai gaji pensiun pokok PNS, tenaga honorer harus tahu, Simak besaran gaji pensiun PNS berikut ini.
Segini nilai gaji pensiun pokok PNS, tenaga honorer harus tahu, Simak besaran gaji pensiun PNS berikut ini. /@tirachardz



BERITASOLORAYA.com — Beberapa PNS di Kota Cimahi beberapa waktu lalu diumumkan tengah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Jumlah PNS yang telah menjajal masa purna baktinya ini dilaporkan mencapai 280 orang, termasuk 4 pejabat eselon II.

Masa kerja PNS hanya sampai di usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat madya, dan 65 bagi pejabat fungsional utama. Kualifikasi tenaga PNS yang bisa mendapatkan pencairan dana pensiun adalah mereka pegawai yang sudah bekerja hingga 10 tahun lamanya.

Bukan cuma tunjangan dan gaji saja yang terbagi menjadi beberapa jenis, PNS juga terdiri dari beberapa jenis lho.

Baca Juga: Profil Jonathan Latumahina, Ayah Korban Penganiayaan Anak Pejabat Kemenkeu yang Terkenal Dikalangan Menteri

Enaknya lagi, para PNS yang sudah pensiun ini bakalan tetep kebagian gaji berupa gaji pensiunan pokok yang dikelola langsung oleh Taspen.

Gaji pensiun pokok milik pensiunan PNS juga berbeda-beda nilainya berdasarkan golongan. Seperti golongan I dengan gaji pensiun antara Rp1.500.000 - Rp2.200.000, golongan II di kisaran Rp1.500.000 - Rp2.900.000.

Sementara golongan III diperkirakan memiliki gaji pensiun pokok sekitar Rp3.700.000, serta di PNS golongan IV menerima gaji pensiun pokok sekitar Rp4.500.000.

Gaji pokok untuk janda dan duda pensiunan PNS juga ada, untuk pensiunan golongan I dan II duda/janda tersebut masing-masing mendapat gaji pensiun pokok sekitar Rp1.200.000 dan Rp1.400.000.

Baca Juga: Waduh, Tunjangan Profesi atau TPG Berhenti Dibayarkan untuk 7 Kategori Guru Sertifikasi Ini. Siapa Saja?

Untuk janda/duda pensiunan PNS golongan III dan IV masing-masing akan diberi gaji pokok sekitar Rp1.600.000 dan Rp2.200.000.

Sama halnya dengan janda/duda PNS yang sudah meninggal, mereka juga akan mendapat gaji pensiun pokok.

Pensiunan gaji pokok janda/duda dari PNS yang sudah meninggal untuk golongan I dan II sekitar masing-masing Rp1.600.000 sampai 2.000.000, dan Rp1.600.000 sampai 2.600.000.

Begitu pula dengan janda/duda dari PNS yang sudah meninggal bagi golongan III yang nilainya sekitar Rp1.600.000 sampai Rp3.500.000 dan golongan IV sekitar Rp2.000.000 sampai 4.300.000.

Baca Juga: HORE, Guru Dapat Rezeki Nomplok dari Kemdikbud, Bisa Langsung Cair? Cek Ketentuannya

Wah, sudah pensiun tapi masih saja punya gaji yang besar ya? Pasti makin semangat apalagi semua tenaga honorer akan diberi kesempatan menjadi PNS dan PPPK nih.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x