BERITASOLORAYA.com - Perhatian untuk guru kategori berikut ini, wajib melakukan kegiatan yang telah diimbau oleh Ditjen GTK dengan tenggat terakhir hari ini, 27 Februari 2023.
Kategori guru yang dimaksud adalah guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan untuk melakukan verifikasi dan validasi administrasi terkait dengan pelaksanaan tahun 2023.
Surat edaran Ditjen GTK ini dikeluarkan pada 14 Februari dengan nomor surat 0280/B2/GT.00.05/2023 yang menginformasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi ulang.
Sebagaimana guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan akan melakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan dalam 2 kali tahapan dengan waktu pendaftaran yang berbeda.
Baca Juga: Twibbon Bulan Ramadhan 2023 M atau 1444 H Terbaru dengan Desain Cantik, Bagikan di Media Sosial Yuk!
Sesuai yang telah dirangkum BeritaSoloRaya.com dari surat edaran resmi di laman PPG Kemdikbud, berikut ini penjelasan mengenai kegiatan wajib verifikasi dan validasi PPG Dalam Jabatan.
Peserta verifikasi dan validasi terbagi menjadi 2 sasaran utama, bahwasannya sasaran pertama yakni guru yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan administrasi PPG Daljab tahun pelaksanaan seleksi 2022.
Dikatakan sebanyak 35.633 orang lulus pelaksanaan seleksi tahun 2022 dan telah melakukan pendaftaran verval sasaran 1 mulai pada tanggal 16 hingga 21 Februari.