Selamat, Tenaga Honorer Masih Sangat Dibutuhkan, Isran Noor: Belum Saatnya Dihilangkan

1 Maret 2023, 14:14 WIB
Gubernur Kaltim, Isran Noor menegaskan tenaga honorer masih sangat dibutuhkan saat ini /ANTARA FOTO/Arumanto./

 

BERITASOLORAYA.com — Balikpapan menjadi tuan rumah Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) pada tanggal 23-24 Februari 2023 lalu. Salah satu topik penting yang dibahas dalam Rakernas tersebut yakni perihal tenaga honorer.

Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Isran Noor yang juga sebagai Ketua Umum APPSI mengatakan bahwa dalam Rakernas tersebut selain membahas tenaga honorer juga membahas perihal Dana Bagi Hasil (DBH).

Gubernur Isran Noor menyebut bahwa tenaga honorer maupun dana bagi hasil sama-sama menjadi permasalahan di setiap daerah. “Kedua topik bahasan tersebut merupakan sebuah aspirasi, usulan, dan muncul masalah itu di seluruh daerah di Indonesia."

Baca Juga: Resmi, Persyaratan PPG Prajabatan 2023 untuk Calon Mahasiswa, Kemdikbud Ristek Program Dibuka Bulan April...

Gubernur yang juga merangkap sebagai Ketua Umum APPSI tersebut mengatakan bahwa masalah terkait tenaga honorer yang akan dihilangkan menjadi persoalan paling banyak yang disuarakan oleh para kepala daerah.

“Kenapa tenaga honorer itu belum saatnya dihilangkan karena negara masih memerlukan, daerah-daerah masih membutuhkan.”

“Seperti di sektor pendidikan, sektor kesehatan, belum saatnya kita menghapus, dan itu juga yang akan kita perjuangkan di Rakernas ini,” lanjut Gubernur Isran Noor.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 1-30 Ramadhan 2023 atau 1444 H Kabupaten Kudus

Ia menambahkan, “Kita sudah merumuskan ada beberapa pilihan yang akan disepakati dan ini akan disampaikan kepada pihak parlemen DPR RI,” sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kaltimprov.go.id.

Pengangkatan tenaga honorer berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007 memiliki persyaratan wajib untuk diangkat menjadi calon PNS, berdasarkan faktor usia dan masa kerja.

Tenaga honorer yang mengikuti pendaftaran seleksi calon PNS maksimal berusia 46 tahun dan paling rendah 19 tahun dan harus sudah berprofesi sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus-menerus.

Baca Juga: Tenaga Honorer Resmi Diperpanjang, Tidak Jadi Dihapus. BKD: Ya, Kami Sudah...

Sutan Riska Tuanku Kerajaan sebagai Ketua Umum APEKSI yang hadir dalam diskusi bersama Ketua Umum APPSI dan APKASI serta Menteri PANRB pernah mengatakan sedang mencari opsi alternatif. 

“Kita mencari win-win solution-nya, dan nanti koordinasi dengan kementerian terkait lagi khususnya keuangan yang harus bisa membuat daerah-daerah tidak tertekan untuk pembiayaan masalah non-ASN." 

Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 sebagai perubahan kedua memiliki beberapa perubahan dari Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007, termasuk Pasal 5 yang menyebutkan masa pensiun dari dokter yang berstatus tenaga honorer tetap bisa diangkat sebagai calon PNS.

Baca Juga: Deal, Tenaga Honorer Resmi Resmi Diperpanjang Kontraknya. Gaji Diprioritaskan Naik, Sampai Berapa?

Masa kerja yang disebutkan berlaku bagi dokter yang telah memasuki masa purna bakti sebagai dokter tidak tetap atau tenaga honorer dengan syarat; dokter tersebut berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil.

Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari APBN dan APBD ini harus melalui proses verval alias verifikasi dan validasi administrasi  untuk melengkapi pemeriksaan data administrasi dalam seleksi calon PNS. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler