Lebih Dekat Jadi ASN PPPK Kemenag, Simak Ketentuan Seleksi Kompetensi Berikut Ini, Dimulai 17 Maret

15 Maret 2023, 21:48 WIB
Ilustrasi. Seleksi ASN PPPK Kementerian Agama atau Kemenag telah memasuki babak berikutnya, yakni seleksi kompetensi. Simak ketentuan berikut ini. /tangkapan layar YouTube BKD Jawa Tengah/

 

BERITASOLORAYA.com – Seleksi ASN PPPK Kementerian Agama atau Kemenag telah memasuki babak berikutnya, yakni seleksi kompetensi bagi calon PPPK Kemenag 2022.

Bagi 74.424 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022, informasi mengenai seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 sangatlah penting. Dengan adanya agenda ini, maka langkah calon PPPK semakin dekat untuk diangkat menjadi ASN PPPK Kemenag.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari portal resmi Kemenag, seleksi kompetensi calon ASN PPPK Kemenag 2022 akan dilaksanakan mulai 17 Maret sampai 9 April 2023.

 Baca Juga: Tanggal 24 Maret 2023 Ada Apa? Ternyata Ada Agenda Penting untuk Guru Non Sertifikasi Ini, Cek Sekarang

Ketua Panitia seleksi PPPK Kemenag 2022 Nizar Ali mengatakan bahwa 74.424 pelamar akan memperebutkan 49.549 formasi PPPK Kemenag 2022.

Lebih lanjut, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan bahwa seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 akan dilaksanakan di Kantor Registrasi dan UPT milik BKN. Seleksi ini dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal pada 35 lokasi yang sudah ditentunkan.

Nuruddin menambahkan peserta seleksi kompetensi diwajibkan mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi masing-masing. Para peserta diwajibkan hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai.

Baca Juga: Info Penting! Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh 2023, Simak Selengkapnya 

Hal ini dimaksudkan agar waktu yang ada dapat dimanfaatkan untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Untuk mengetahui ketentuan lengkap seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022, simak beberapa poin berikut ini.

 Tata Tertib untuk Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022

1. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum seleksi dimulai.

2. Peserta wajib membawa KTP (atau surat pengganti KTP) dan kartu peserta ujian yang bisa dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Pakaian peserta:

-   Kemeja atas berwarna putih tanpa corak

-   Celana panjang atau rok panjang

-   Sepatu tertutup

-   Jilbab hitam bagi yang menggunakan jilbab

-   Pita berwarna merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.

Baca Juga: TANPA TES, Guru Honorer Ini Bersiap Diangkat Jadi ASN PPPK di Seleksi CASN 2023, Kamu Termasuk?

4. Disarankan menggunakan masker.

5. Peserta harus menunjukkan kelengkapan dokumen kepada panitia dan membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang hadir adalah peserta yang terdaftar.

6. Panitia seleksi nantinya akan melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN registrasi.

7. Peserta wajib menitipkan barang secara mandiri di tempat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2023 Dimulai Hari Ini! Simak Cara Daftar dan Persyaratannya...

8. Terdapat beberapa larangan bagi peserta, di antaranya membahwa buku catatan dan aksesoris apapun, membawa senjata tajam, menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT, bertanya atau berbicara selama tes, keluar ruangan kecuali dengan izin, dan lain-lain.

 Ketentuan lengkap seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 dapat disimak melalui laman berikut. 

Adapun beberapa hal yang membuat pelamar auto dinyatakan guru dalam seleksi antara lain:

-   Terlambat hadir

-   Tidak membawa kelengkapan dokumen

-   Melanggar ketentuan dalam pelaksanaan seleksi kompetensi.

Baca Juga: Update Pernyataan Menpan RB Soal Penghapusan Honorer: Targetnya Tidak Ada PHK Massal 

Demikian penjelasan mengenai ketentuan dalam seleksi PPPK Kemenag 2022. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler