Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Semakin Dekat, Menpan: Usulan Kebutuhan PPPK Diprioritaskan Untuk..

16 Maret 2023, 20:08 WIB
Ilustrasi, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Jelaskan Hal Penting Terkait Penataan Non ASN /Dok. PANRB


BERITASOLORAYA.com - Penyerapan tenaga honorer menjadi faktor yang penting dalam pengadaan ASN pada tahun 2023. Pemerintah perlu memberikan peluang yang lebih besar bagi tenaga honorer, terutama yang sudah lama bekerja, untuk menjadi ASN.

 Selain itu, penyerapan tenaga honorer juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan motivasi aparatur negara, serta sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas kontribusi yang diberikan oleh tenaga honorer.

Proses pengadaan ASN pada tahun 2023 tidak hanya berlaku untuk instansi pemerintah pusat, tetapi juga instansi pemerintah daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas secara merata.

Baca Juga: Ayo, Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Mulai 20 Maret 2023, Siapkan Persyaratannya!

Guru dan tenaga kesehatan merupakan dua jenis tenaga honorer yang memiliki peran penting dalam masyarakat karena juga memegang peranan penting dalam pelayanan publik.

Proses seleksi dan perekrutan tentunya dilakukan dengan ketat dan objektif, sehingga dapat menghasilkan calon ASN yang berkualitas dan mampu menjalankan tugas dengan baik.

Bahkan kebutuhan ASN telah ditetapkan, sebagaimana BeritaSoloRaya.com kutip dari laman resmi Kementerian PANRB seperti berikut.

Baca Juga: Cryptocurrency dan Cara Kerjanya, Simak Selengkapnya Biar Paham

"Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta ketersediaan atau kemampuan anggaran," jelas Menteri PANRB.

Menteri PANRB menyampaikan beberapa informasi penting dari surat edaran terbarunya mengenai pengadaan ASN 2023 yang bisa dijabarkan sebagai berikut.

1. Menteri PANRB membuka kesempatan untuk instansi pusat agar dapat mengusulkan jumlah formasi terkait dengan pengadaan ASN di CPNS maupun PPPK.

Baca Juga: Lebih Singkat Penyaluran BOSP Tahun Ini, Hanya 2 Kali Tahapan Salur, Bagaimana Mekanismenya?

Sebelumnya penekanan pengajuan formasi PPPK ditekankan pada Pemerintah Daerah karena instansi daerah yang bisa menyerap tenaga honorer lebih banyak serta agar adanya pemerataan formasi.

2. Dikatakan bahwa usulan untuk kebutuhan CPNS dibuka untuk jabatan formasi bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen, serta dosen pengajar.

3. Jabatan pelaksana untuk kebutuhan CPNS akan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No 45 Tahun 2022 serta Keputusan Menteri PANRB No 1103 Tahun 2022.

Baca Juga: 4 Tips Investasi Saham Ala Warren Buffett, Salah Satunya Milikilah Orang-Orang yang Berkompeten

4. Pengadaan ASN dalam hal kebutuhan tenaga dosen akan disesuaikan dengan data kebutuhan yang didapat dari Kemdikbudristek.

5. Sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB nomor 158 tahun 2023, pengadaan ASN PPPK Guru ditinjau dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai dengan rekomendasi.

6. Pengadaan ASN dengan bidang tenaga kesehatan akan ditinjau dari kebutuhan formasi yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Biaya UKT 2023 UGM untuk Sarjana Terapan, Intip Informasi Lengkapnya, yuk!

Tentunya dari semua pernyataan penting mengenai pengadaan ASN, tenaga honorer memiliki tempat istimewa di pandangan Menteri PANRB.

Sebagaimana kehadiran tenaga honorer memang benar-benar dipertimbangkan untuk diangkat menjadi ASN, baik melalui CPNS ataupun PPPK.

"Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar Pendidikan dan kesehatan pada satuan atau unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar," ungkap Menteri PANRB.

Pemerataan ASN di seluruh Indonesia juga menjadi fokus besar semua pihak dan tidak melulu berfokus pada pulau Jawa yang peminatnya sangat besar sehingga membuat daya saing semakin kuat.***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler