Perubahan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional dan Struktural Resmi Berubah, Berimbas pada Gaji Pokok?

17 Maret 2023, 11:56 WIB
Ilustrasi PNG jabatan fungsional dan jabatan struktural /InfoPublik.id

 

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini akan dipaparkan informasi terkait perubahan pada golongan ruang yang berpengaruh pada gaji pokok.

Perubahan golongan ruang tersebut diperuntukkan bagi jabatan fungsional maupun struktural.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @bkngoidofficial pada Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Seleksi CASN 2023 Bakal Segera Dibuka, Begini Penjelasan Menpan RB Terkait Formasi yang Dibutuhkan

Maka dari itu, perlu diketahui perubahan jenjang golongan ruang PNS pada jabatan fungsional dan jabatan struktural.

Berikut ini perubahan jenjang golongan ruang PNS pada jabatan fungsional adalah sebagai berikut:

1. Kategori Terampil

Baca Juga: DPR Sebut Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer Bisa Jadi Kenyataan, Asalkan…

Jenjang:

- Pemula terdiri atas golongan ruang awal II/a dan golongan ruang puncak II/a.

- Terampil terdiri atas golongan ruang awal II/b dan golongan ruang puncak II/d.

Baca Juga: Hmm.. Pengadaan ASN 2023 Terapkan Prinsip Zero Growth, Tenaga Honorer Wajib Waspada!

- Mahir terdiri atas golongan ruang awal III/a dan golongan ruang puncak III/b.

- Penyelia terdiri atas golongan ruang awal III/c dan golongan ruang puncak III/d.

2. Kategori Keahlian

Baca Juga: Program 1 Juta Guru Diangkat ASN? Honorer Full Senyum, Menteri PANRB: Pemerintah Sudah Memutuskan..

Jenjang:

- Pertama terdiri atas golongan ruang awal III/a dan golongan ruang puncak III/b.

- Muda terdiri atas golongan ruang awal III/c dan golongan ruang puncak III/d.

Baca Juga: Resmi, CPNS 2023 Dibuka Hanya untuk 4 Bidang Berikut, Keterangan dari Menpan RB

- Madya terdiri atas golongan ruang awal IV/a dan golongan ruang puncak IV/c.

- Utama terdiri atas golongan ruang awal IV/d dan golongan ruang puncak IV/e.

Sementara itu, untuk perubahan jenjang golongan ruang PNS pada jabatan struktural adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Update Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, Ada Apa?

1. Jenjang Jabatan Administrasi

Jabatan:

- Pengawas terdiri atas golongan ruang awal III/c dan golongan ruang puncak III/d.

- Administrator terdiri atas golongan ruang awal IV/a dan golongan ruang puncak IV/b.

Baca Juga: Akhirnya, Ribuan SK PNS Siap Diserahkan di Provinsi Ini, Cek Surat Resmi di Sini

2. Jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan:

- Pratama terdiri atas golongan ruang awal IV/c dan golongan ruang puncak IV/d.

- Madya terdiri atas golongan ruang awal IV/d dan golongan ruang puncak IV/e.

- Utama terdiri atas golongan ruang awal IV/e dan golongan ruang puncak IV/e.

Baca Juga: Intip Gaji Pokok Awal PNS Lulusan SD, SMP, SMA, D3, S1, D4, S2, dan S3 Berikut Ini, Resmi!

Perlu diketahui, BKN juga menjelaskan jika golongan ruang untuk jabatan fungsional dan struktural ini tidak hanya berpengaruh pada gaji pokok, akan tetapi juga kelas jabatan.

Adapun perubahan penyesuaian pangkat dan golongan yang diatur dalam SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 tidak diberlakukan untuk jabatan fungsional perawat ahli pertama.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler