UPDATE Seleksi ASN 2023: Formasi CPNS Khusus untuk Pelamar di Bidang Berikut, Selamat!

17 Maret 2023, 18:19 WIB
Ilustrasi. Pengadaan ASN CPNS 2023 dikhususkan bagi jabatan di bidang berikut /Dok. Humas Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa seleksi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 akan dibuka. Bahkan, pengadaan ASN tahun ini terbuka untuk umum, bukan dari jalur sekolah kedinasan saja.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri PANRB menerbitkan surat edaran Nomor. B/521/M.SM.01.00/2023 tentang pengadaan ASN tahun 2023. Surat tersebut menjelaskan soal pengadaan CPNS dan PPPK untuk instansi pusat dan daerah.

Dijelaskan bahwa usulan kebutuhan CPNS untuk instansi pemerintah pusat dikhususkan pada jabatan yang ada di 4 bidang. Ini menjadi kesempatan besar bagi para honorer maupun masyarakat umum di bidang tersebut.

Selain formasi untuk kebutuhan CPNS 2023, pemerintah juga menjelaskan perihal kebutuhan PPPK yang bakal diutamakan bagi tenaga tertentu.

Baca Juga: Besaran Alokasi Dana BOSP, Ada Perhitungan Khusus Terbaru dari Kemdikbud Ristek. Cek BOP PAUD Reguler

Untuk pengadaan ASN tahun 2023, usulan dari pemerintah pusat ataupun daerah perlu memperhatikan ketersediaan anggaran dengan prinsip zero growth.

Aturan itu akan dikecualikan untuk pemenuhan ASN di bidang pelayanan dasar, yakni pendidikan dan kesehatan.

Ditetapkan dalam SE tersebut bahwa instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan PPPK dan CPNS dengan memperhatikan hal-hal berikut:

Baca Juga: THR 2023 Segera Cair, Tapi Pegawai Harus Tunggu Sampai Tanggal Ini.. Siap-Siap Ditransfer!

  • Peta jabatan yang ditetapkan oleh PPK
  • Jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun di tahun 2023
  • Kesediaan atau kemampuan anggaran.

Adapun untuk usulan kebutuhan CPNS di instansi pusat, Menteri PANRB menetapkan hanya jabatan di 4 bidang ini yang akan dibuka formasinya:

  • Bidang kejaksaan
  • Bidang intelijen
  • Bidang kehakiman
  • Tenaga dosen.

Lebih lanjut, pengadaan dosen ASN pada seleksi CPNS 2023 harus berdasarkan pada data kebutuhan dari Kemendikbudristek.

Baca Juga: Waduh, 32 Peserta PPPK Guru 2022 dari Situbondo Dibatalkan Kelulusannya. Ternyata Begini Kronologisnya...

Sayangnya, dalam SE Menteri PANRB ini, tidak disebutkan pengadaan CPNS untuk instansi daerah. Dengan begitu, instansi daerah hanya dapat mengusulkan kebutuhan untuk ASN PPPK.

Pengadaan ASN CPNS yang dikhususkan untuk jabatan tertentu sejalan dengan arah kebijakan Menteri PANRB. Salah satu arah kebijakan itu yakni merekrut CPNS dengan sangat selektif.

Adapun arah kebijakan pengadaan ASN 2023 lebih lengkapnya yakni:

Baca Juga: PNS Jangan Ketinggalan, Kementerian PANRB Beri Kabar Bahagia tentang Ini. Terakhir 20 Maret 2023

1. Pengadaan ASN akan difokuskan pada pelayanan dasar, yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan. Kedua jabatan ini dipilih demi menyelesaikan masalah honorer secara optimal. Tenaga kesehatan dan guru akan mengisi formasi PPPK.

2. Pengadaan ASN kali ini akan memberi kesempatan terhadap talenta digital dan data scientis secara terukur.

3. Proses rekrutmen CPNS 2023 akan dilakukan dengan selektif, yakni diperuntukkan bagi jabatan-jabatan tertentu.

Baca Juga: 5 Efek Samping Jika Cuci Muka Pakai Sabun Mandi, Nomor 4 Bikin Ngeri

4. Jabatan yang akan terdampak transformasi digital dikurangi proses rekrutmennya. Hal ini sejalan dengan penuturan Menteri PANRB bahwa dunia digital berubah dengan cepat.

Maka dari itu, pemerintah pun perlu beradaptasi agar tidak tergerus zaman.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler