Mulai Hari Ini Ada Pendaftaran Sertifikasi Halal, Cek Lokasinya

18 Maret 2023, 21:32 WIB
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kementerian Agama mewajibkan pelaku usaha untuk membuat sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. /

BERITASOLORAYA.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran bagi pelaku usaha untuk membuat sertifikat halal. Kewajiban untuk membuat sertifikasi halal ini dilakukan hingga 17 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal 2024 ini merupakan kampanye untuk pelaku usaha sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kampanye Kewajiban sertifikasi halal ini telah digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Sabtu, 18 Maret 2024.

Baca Juga: Ingat! Ada Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2024, Daftar Sekarang Gratis

Kepala BPJPH Kementerian Agama M. Aqil Irham mengatakan bahwa, bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal atau sekedar berkonsultasi bisa datang ke tempat pelayanan pendaftaran sertifikasi halal di 1.000 titik se-Indonesia.

Menurut Aqil, kampanye ini bertujuan untuk sosialisasi kewajiban sertifikasi halal dengan target para pelaku usaha dan masyarakat luas.

Selain itu, lanjut Aqil, kampanye ini juga mengajak Satuan Tugas (Satgas) Layanan Halal Provinsi yang ada pada setiap Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Pemda/Pemkot. Juga, pengurus mall atau pusat pertokoan, asosiasi usaha, pelaku usaha, media, dan lainnya.

Baca Juga: Tak Disangka, 12 Makanan Ini Bikin Gigi Kalian Kuning, Masih Mau Makan?

Aqil menjelaskan, 1.000 titik kampanye sertifikasi halal ini berada di pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum.

Tujuannya, jelas Aqil, agar pesan kampanye dapat tersosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

Bahkan, BPJPH akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi pada saat itu juga.

Aqil mengingatkan, para pelaku usaha yang produknya termasuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, untuk segera mengurus sertifikat halalnya ke BPJPH.

Baca Juga: Besok Terakhir, 1.982 Guru Non Sertifikasi ini Diminta Kemdikbud Daftar, Soal PPG Dalam Jabatan 2023

Pasalnya, jika sampai tanggal 17 Oktober 2024 para pelaku usaha tak kunjung mengurus sertifikasi halal maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan memanfaatkan program kampanye sertifikasi halal 2024 yang diinisiasi Kementerian Agama tersebut.

Setidaknya terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

Bahkan, Kementerian Agama (Kemenag) juga menerapkan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan Kemenag.

Baca Juga: WADUH! 800.000 Pemuda Korea Utara Mendaftar Militer untuk Perang Melawan Amerika dan Para Sekutunya

Kampanye Sertifikasi Halal 2024 ini, kata Aqil, ingin Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan "Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia".***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler