Formasi CPNS Bakal Segera Dibuka, Begini Tahapannya Sebelum Resmi Diangkat Menjadi PNS

21 Maret 2023, 18:02 WIB
Seleksi CASN, termasuk CPNS 2023 dipastikan akan dibuka. Calon PNS perhatikan hal ini /Dok. Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com — Menpan RB memastikan seleksi CASN termasuk bagi CPNS akan kembali dibuka pada 2023 tahun ini.

Proses rekrutmen CASN sedang dimatangkan seiring tahapan seleksi pada tahun anggaran 2022. Setelah pengadaan PPPK dijadwalkan, pemerintah kabarnya sedang mempersiapkan seleksi penerimaan CPNS 2023.

Seleksi CASN, yang berarti juga termasuk seleksi penerimaan CPNS akan kembali digelar pada tahun ini. Formasi yang dibuka juga akan dibuka untuk umum, bukan hanya jalur kedinasan.

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan dan mengumpulkan sejumlah pengusulan kebutuhan pegawai CPNS yang dibutuhkan instansi. Pengusulan kebutuhan CPNS tersebut dilakukan oleh pejabat PPK berwenang.

Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Lupa 10 Hari Lagi, SPTJM untuk Pendataan Non ASN di Instansi Ini

“Sekarang semuanya sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi dari sejumlah instansi pemerintah,” jelas Azwar Anas selaku Menpan RB.

Sama halnya dengan seleksi penerimaan PPPK, rekrutmen CPNS kali ini juga akan mempertimbangkan beberapa faktor seperti jumlah PNS pensiun, PPPK yang habis masa kontraknya, serta pemenuhan SDM.

Menteri Anas pun menghimbau agar seluruh instansi yang akan mengadakan seleksi CASN termasuk jenis CPNS, segera mengajukan usulan kebutuhan formasinya.

Baca Juga: Sekretaris Kementerian PANRB Sebut Rekrutmen PPPK Tempati Peran Penting dalam Reformasi Birokrasi

Setelah mengajukan usulan jumlah CPNS, baru bisa melakukan penetapan berapa banyak jumlah formasi yang akan dibuka oleh masing-masing instansi.

Akan tetapi, dalam menetapkan kebutuhan hingga pembukaan formasi dalam seleksi CPNS, sebuah instansi, terutama instansi daerah, harus memperhatikan jumlah anggaran yang dimilikinya.

Penetapan kebutuhan bagi instansi daerah dilakukan oleh kepala daerah masing-masing. Tingkat provinsi kebutuhannya ditetapkan gubernur, tingkat kabupaten/kota kebutuhannya ditetapkan bupati/wali kota, dan tingkat desa/kelurahan kebutuhan formasi CPNS ditetapkan oleh kepala desa/lurah.

Baca Juga: 5 Tips Tetap Olahraga Selama Puasa Ramadhan

Bagi CPNS yang sudah diterima dalam instansi, CPNS tersebut wajib memenuhi kriteria berikut:

1. Pegawai CPNS wajib melakukan masa percobaan minimal satu tahun, selama periode prajabatan,

2. Masa prajabatan dilaksanakan lewat proses pendidikan atau proses pelatihan yang ditetapkan,

3. CPNS yang diangkat menjadi PNS resmi memenuhi persyaratan:

Baca Juga: Untuk Perkuat Timnas Indonesia, Menko PMK Sebut Naturalisasi Pemain Adalah Opsi Terakhir

a. Lulus pendidikan dan pelatihan.

b. Sehat jasmani dan rohani.

4. Dalam menempuh proses pendidikan dan pelatihan tidak bisa dilaksanakan bersamaan dengan masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS resmi setelah pegawai CPNS menempuh dan lulus dari pelatihan prajabatan,

5. Kondisi tertentu yang dimaksud berdasarkan ketetapan Menpan RB dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, sarana juga prasarana, hingga jumlah SDM pelatihan.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler