PENTING! Supaya Terdaftar dalam Database BKN, Tenaga Honorer Harus Lakukan Ini

22 Maret 2023, 16:34 WIB
Ilustrasi tenaga honorer /Dok. Humas KemenPANRB/

 

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi tenaga honorer supaya bisa masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun persyaratan yang dimaksud tersebut mengacu pada surat edaran Menpan RB yang dikeluarkan pada bulan Februari 2023.

Kelengkapan persyaratan itu diperlukan dalam penyelesaian status tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pada tahun 2023.

Baca Juga: SELAMAT! Pemerintah Bakal Kucurkan Tunjangan Hari Raya untuk 9 Golongan Ini, Berikut Penjelasan Kapan Cairnya

Sebagai informasi, surat edaran yang kali pertama dikeluarkan Menpan RB dengan nomor B/408/M.SM.01.00/2023 pada tanggal 27 Februari 2023 yang membahas tentang pendataan data pegawai non ASN.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Menpan RB menjelaskan bahwa dalam upaya menindaklanjuti hasil pendataan tenaga honorer yang dilakukan BKN terdapat beberapa hal yang patut diperhatikan.

Data dari Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui surat edaran nomor 41685/B-S1.01.01/SD/K/2022 menyebutkan sejumlah 2.360.673 tenaga honorer per tanggal 30 November 2022.

Baca Juga: Jokowi Bakal Berikan Kado Istimewa Buat Tenaga Honorer, Menteri PANRB Didesak Melakukan Hal Ini

Diketahui instansi yang belum menyampaikan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebanyak 543.273.

Perlu diketahui, jika SPTJM ini menjadi syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk pendataan non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Dengan demikian, Menpan RB meminta supaya tenaga honorer segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memenuhi SPTJM.

Baca Juga: BOCORAN, Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023 Dibuka Lebih dari 1 Juta Formasi, Guru Honorer Jadi Prioritas

Pasalnya, BKN menyampaikan jika tenaga honorer yang tidak melengkapi SPTJM, maka tidak akan bisa dijadikan data dasar atau tidak masuk dalam database BKN.

Maka dari itu, untuk mempercepat penyelesaian terkait masalah tenaga honorer di Indonesia, BKN sangat berharap supaya SPTJM harus segera dilengkapi.

Hal itu juga dimaksudkan agar semua tenaga honorer yang masuk dalam data instansi pemerintah bisa mendapatkan solusi sebagai jalan tengah yang terbaik nantinya.

Baca Juga: AWAS, Guru Sertifikasi Harus Cek! Segera Benahi Masalah Berikut Agar TPG Bisa Cair

Namun, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai solusi terbaik yang dipilih pemerintah  terkait nasib tenaga honorer di Indonesia.

Hanya saja belum lama ini diputuskan tidak akan ada penghapusan tenaga honorer di Indonesia, mengingat beberapa pertimbangan.

Diantaranya karena peran tenaga honorer memang sangat diperlukan terutama pada bidang pelayanan publik.

Baca Juga: Calon PPPK Teknis 2022 di Daerah Ini Siap-Siap Seleksi Kompetensi 3 Hari Lagi, Cek Jadwal dan Lokasi

Meski begitu, dikabarkan jika Menpan RB akan membuka penerimaan CPNS dan PPPK untuk tenaga honorer di tahun 2023 ini.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler