Kedapatan Jual Miras, Toko Jamu di Depok Kena Gerebek Polisi

27 Maret 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi. Toko jamu jual miras di Depok digerebek polisi /Pexels/Chris F/

BERITASOLORAYA.com - Sudah sepantasnya bulan Ramadhan dimanfaatkan sebagai momentum mendekatkan diri dengan ibadah.

Toko jamu di wilayah Sawangan, Depok, justru kena gerebek karena menjual minuman keras (miras) berbagai merek.

Toko jamu di Depok itu digerebek oleh Polisi Sektor (Polsek) Bojongsari yang tengah berpatroli gabungan bersama Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Bhayangkara.

Kapolsek Bojongsari, Komisaris Polisi (Kompol) Yogi Maulana menjelaskan bahwa di antara berbagai merek miras yang disita, terdapat miras dengan kadar alkohol di atas 20 persen.

Baca Juga: Jelang Laga Hadapi Bali United, Pelatih Arema FC: Apapun itu Situasinya Kami Harus Bisa

Saat digerebek, petugas gabungan berhasil menyita puluhan miras dengan berbagai merek tanpa izin edar.

“(Barang bukti miras) tidak memiliki izin edar disita dari toko berkedok penjual jamu di daerah Jalan Raya Muchtar Sawangan,” tutur Kapolsek Bojongsari yang menjelaskannya pada Minggu, 26 Maret 2023.

Yogi mengatakan patroli terus dilakukan selama bulan Ramadhan demi mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa terjadi. Anggota patroli juga berkeliling ke berbagai titik rawan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Ide Menu Takjil Simpel, Es Lumut Buah Naga Bisa Jadi Solusinya Lho! Seger dan Mantap, Cek di Sini

“Anggota kita sebar ke beberapa titik rawan dengan sasaran kejahatan konvensional seperti curat, curas, curanmor, tawuran, peredaran minuman keras,” kata Yogi menuturkan.

Menurut Yogi, kegiatan patroli terus ditingkatkan sejak awal bulan Ramadhan. Kegiatan patroli gabungan itu dilaksanakan malam mulai pukul 23.00 WIB hingga menjelang subuh pukul 4.00 WIB.

Yogi menuturkan utamanya di wilayah Polsek Bojongsari, patroli memiliki tujuan menghadirkan wilayah aman kondusif. Toko jamu di Depok itu digerebek ketika patroli menemukan ada sejumlah remaja yang tengah minum miras.

Baca Juga: Selamat! Tunjangan Rp6 Juta Cair, Berikut Kategori Guru yang Menerima Tambahan Gaji Ini..

Sedangkan, awal mula diketahuinya toko jamu jual miras itu berasal dari informasi warga yang mengetahui ada kegiatan jual beli miras setiap malam Minggu. Setelah memperoleh informasi, polisi melakukan proses pemantauan.

Yogi menjelaskan ketika melakukan razia, pihaknya menemukan berbagai merek miras, di antaranya vodka, anggur merah, dan merek lainnya.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 pasal 3 ayat 1, ada tiga jenis minuman beralkohol. Golongan A dengan kandungan etanol sampai dengan 5 persen. Golongan B dengan kadar etanol 5-20 persen. Golongan C dengan kadar 20-55%.

Baca Juga: RESMI! Antonio Conte Tinggalkan Tottenham Hotspur setelah Bersitegang dengan Petinggi the Lilywhites

Pasal 3 ayat 2 dan 3 menegaskan bahwa berbagai minuman beralkohol dari Golongan A hingga C ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Dalam pasal 4, dijelaskan berbagai minuman beralkohol boleh diproduksi, diimpor, diedarkan oleh pihak yang telah memperoleh izin pemerintah baik dalam bidang perindustrian, bidang perdagangan, serta bidang obat dan makanan.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler