ASN dan Pejabat Dilarang Bukber. Menpan RB: Tolong Dipatuhi, Berani Melanggar Hukuman Sudah Menanti!

28 Maret 2023, 15:18 WIB
Larangan serta hukuman bagi ASN dan pejabat negara yang masih nekat melakukan bukber pada Ramadhan 1444 Hijriah sesuai himbauan Presiden. /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Larangan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pejabat untuk buka puasa bersama atau bukber akhirnya mengemuka. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Atas mandat Presiden Joko Widodo, Anas menyampaikan interupsinya agar para ASN dan pejabat tidak melakukan kegiatan bukber pada Ramadhan 1444 Hijriah.

Terkait perintah larangan ini, khusus diperuntukan bagi ASN dan para pejabat saja, bukan menyasar pada masyarakat umum.

Baca Juga: ASN dan Pejabat Harus Patuhi Tiadakan Bukber, Menteri PANRB: Jangan Sampai Ada Kesan...

Aturan ini tak main-main, bagi ASN dan pejabat yang masih berani mencoba melanggar keputusan Presiden tak segan akan diberikan sanksi bagi siapapun pelanggarnya.

"Arahan Presiden Jokowi ini dilakukan demi untuk kebaikan bersama, dan kebijakan ini juga telah diterapkan pada Ramadhan tahun 2022. Intinya kita masih harus berhati-hati karena pandemi Covid-19 menuju endemi," ucap Anas.

Momen buka puasa memang sudah menjadi tradisi kental bagi masyarakat Indonesia, setiap datangnya bulan suci Ramadhan untuk merajut sekaligus mempererat tali silaturahmi.

Walaupun begitu, para ASN dan pejabat negara wajib mematuhi instruksi dari Presiden Joko Widodo demi kebaikan bersama.

Baca Juga: ASN Simak, THR 2023 Dikabarkan Naik 10% Oleh Pemerintah, Benarkah ? Simak Faktanya...

Menpan RB juga menegaskan, jika ajang silaturahmi tidak harus dilakukan dengan bukber tetapi masih banyak hal lain yang bisa dilakukan.

"Masih ada banyak cara lain agar kita semua bisa bersilaturahmi dan tetap saling berkomunikasi bisa lewat grup Whatsapp, bahkan saat koordinasi antar kementerian/pemda/lembaga juga merupakan salah satu bentuk silaturahmi." tegas Anas.

Selama menjalani ibadah puasa, para ASN dan pejabat negara tetap harus berkonsentrasi guna tetap menjaga pelayanan publik.

"Jangan sampai ada kesan publik, jika ASN dan pejabat sibuk menjadi panitia buka bersama," imbuh Anas.

Baca Juga: FULL SENYUM, Tunjangan Guru Non ASN Resmi Dinaikkan pada Tahun 2023, MenpanRB Sudah Rilis. Sampai Berapa?

Kebijakan mengenai larangan ASN dan pejabat untuk menggelar bukber, diharapkan bisa dipatuhi, karena tak segan-segan bagi siapapun yang melanggar akan dijatuhi hukuman.

"Tentu, jika masih ada PNS yang melanggar ketahuan bukber di lingkungan pemerintahan, kita akan lihat sejauh mana pelanggaran tersebut. Hukuman sudah diatur, mulai dari kategori ringan, sedang, dan berat. Jenis hukumannya pun juga telah siap, mulai dari lisan, tertulis dan yang lain sebagainya," tutur Anas.

Himbauan untuk ASN dari Presiden ini, termasuk dalam kewajiban untuk melaksanakan disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2021.

Kemudian, terkait himbauan peniadaan bukber tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal arahan pelaksanaan bukber.

Baca Juga: ​​THR untuk Lebaran 2023 bagi PNS dan PPPK Cair Tanggal Berapa? Simak Surat Edaran Menpan RB Berikut…

Terdapat 3 poin yang perlu diperhatikan dalam surat tersebut, yakni:

1. Sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang saat ini masih dalam tahap transisi dari pandemi menuju tahap endemi, maka dari itu masih sangat dibutuhkan sikap kehati-hatian

2. Dengan adanya pertimbangan tersebut, maka pelaksanaan bukber pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti instruksi tersebut kepada walikota, bupati dan gubernur.

Tentunya keputusan Presiden Jokowi terkait peniadaan bukber bagi ASN dan pejabat, guna mendukung rampungnya permasalahan pandemi Covid-19 di tanah air Indonesia.

Baca Juga: THR dan Gaji 13 2023 akan Cair, Simak Juknis Resmi terkait TMT dan SPMT untuk Kategori ASN....

Demikian informasi mengenai ASN dan pejabat dilarang menyelenggarakan bukber pada Ramadhan 1444 Hijriah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler