Kemenkeu Beri Kado bagi Formasi PPPK yang Diangkat Tahun Ini, Gajinya Sudah Disediakan?

29 Maret 2023, 05:53 WIB
Kemenkeu beri hadiah untuk formasi PPPK yang diangkat tahun ini berupa gaji dan tunjangan /Dok. Kemenkeu/

BERITASOLORAYA.com — Sebentar lagi ribuan pelamar PPPK akan mendapat penempatan dan akan mengantongi sejumlah penggajian yang mencakup gaji pokok beserta tunjangan yang melekat padanya.

Bukankah terdengar sangat menggiurkan jika PPPK langsung mendapat gaji beserta tunjangan pasca baru saja perekrutan? 550 ribu tenaga honorer yang baru diangkat sebagai PPPK guru pun pasti sumringah langsung dapat gaji sebagai PPPK.

Hal ini tertuang dalam PMK No. 212/PMK.07/2022 tentang DAU yang menyebutkan bahwa bagian DAU dari dalam APBN tahun 2023 ini, terdapat bagian untuk penggajian formasi PPPK tahun 2022. Dapat disimpulkan, formasi PPPK yang diangkat tahun ini akan langsung terima gaji.

Penggajian bagi formasi PPPK ini merupakan pendanaan yang akan digunakan untuk membayar gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang nantinya diangkat di tahun 2023.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Ketua Komisi Yudisial jadi Korban Pembacokan di Bandung

Bahkan jumlah formasi dalam PPPK masih tahap pengusulan, belum penetapan tapi sudah direncanakan mendapat gaji hingga tunjangan.

Sementara itu, gaji dan tunjangan yang diberikan pada PPPK akan dibayarkan setiap bulan dan terdata dalam daftar pembayaran gaji induk. Pelaksanaan pembayaran gaji ini akan dilaksanakan sejak hari pertama PPPK bekerja dan kemudian dibayarkan tiap hari pertama kerja tiap bulan.

Bagi pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang belum masuk daftar, pembayaran gaji induk akan dibayarkan dalam bentuk gaji susulan. Jika gaji susulannya berupa tunjangan pangan, maka gaji susulannya bisa berbentuk uang atau juga beras.

Baca Juga: PSS Sleman Development Center Tetap Jalani Latihan di bulan Ramadhan, Meski dengan Porsi Ringan

Apabila ada perubahan salah satu atau lebih komponen gaji dalam suatu daftar pembayaran gaji induk yang belum dibayarkan, hingga mengakibatkan kekurangan jumlah gaji yang dibayar, maka kekurangan tersebut akan diberikan sebagai kekurangan gaji.

Perubahan salah satu atau lebih komponen gaji yang dimaksud, yaitu jumlah besaran gaji pokok, dan termasuk juga, komponen tunjangan.

Kekurangan gaji akan dimasukkan ke dalam daftar perhitungan pembayaran gaji yang disendirikan. Kekurangan gaji dilakukan dengan catatan SP2D gaji induk atau gaji susulan yang mana memuat besaran komponen gaji baru telah diberlakukan.

Baca Juga: Nasib Honorer 2023 Disebut dalam Diskusi Menteri PANRB dan Ketua Komisi II DPR RI, Sudah Ada Solusi?

Jika besaran salah satu atau lebih komponen gaji di daftar pembayaran gaji induk mengakibatkan kelebihan pembayaran, lebihan tersebut disetorkan ke kas daerah, tapi bisa juga dimasukkan ke daftar pembayaran gaji bulan selanjutnya.

Akan tetapi, gaji PPPK baru bisa dibayarkan setelah pegawai PPPK menandatangani perjanjian kerjanya, penerbitan SK pengangkatan PPPK, serta melaksanakan tugas dengan SPMT sebagai bukti.

Gaji dan tunjangan PPPK akan dihentikan di bulan berikutnya sejak pegawai PPPK:

Baca Juga: Erick Thohir Kirim Pitch Stitching untuk Kebut Persiapan Piala Dunia U-20 Indonesia, Apa Itu?

a. masa perjanjian kerjanya telah berakhir dan tidak diperpanjang,

b. tutup usia, dan

c. diberhentikan oleh pejabat berwenang.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler