Masyarakat Sipil Bersiap, Komnas Perempuan Minta Dukungan Pembahasan RUU PPRT

29 Maret 2023, 06:20 WIB
Ilustrasi. Komnas Perempuan minta dukungan publik dalam mengawal RUU PPRT /UNSPLASH/@armgd/

BERITASOLORAYA.com - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani meminta pemerintah dan DPR agar dapat melibatkan masyarakat sipil dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Andy juga menyebutkan jika dukungan dari publik menjadi salah satu penentu proses dan kecepatan pembahasan RUU PPRT oleh DPR.

"Dukungan dari publik itu akan menjadi penentu (RUU PPRT) juga. Pembahasannya, kecepatannya, dan juga keluasan dari cakupan aturan yang akan diatur," ujar Andy pada konferensi pers, Senin, 27 Maret 2023.

Andy mengajukan permintaan pada pemerintah dan DPR untuk mau melibatkan publik dalam mengawal RUU PPRT.

Baca Juga: Kemenkeu Beri Kado bagi Formasi PPPK yang Diangkat Tahun Ini, Gajinya Sudah Disediakan?

Hal itu dengan tujuan masyarakat sipil yang memiliki banyak pengikut di media sosial, atau yang akrab disebut influencer, dapat bahu membahu mengumpulkan dukungan dan mengawal kelangsungan RUU PPRT.

"Hasilnya betul-betul akan memberikan perlindungan yang mumpuni, bukan sekadar asal ada undang-undangnya, bukan sekadar asal ada pengakuannya," ujar Andy.

Sebelumnya RUU PPRT berada di posisi peraturan inisiatif yang akan digarap DPR. Komnas Perempuan yang diketuai oleh Andy Yentriyani ingin mengajak masyarakat berpartisipasi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Ketua Komisi Yudisial jadi Korban Pembacokan di Bandung

Ia mengajak warga sipil untuk ikut berpartisipasi pada pengesahan RUU PPRT, dengan bergabung dalam gerakan bertajuk Gerak Bersama Meminta DPR Berkirim Surat kepada Presiden untuk Surpres secara virtual.

Bagi Andy, adanya undang-undang bersifat membentengi para pekerja rumah tangga dan menjadi cara negara mengakui sumbangsih perempuan dalam kehidupan.

Andy menyebutkan jika pekerjaan rumah tangga sering dianggap pekerjaan natural perempuan, tetapi pekerja rumah tangga tidak cuma berperan pada ekonomi keluarga. Mereka juga terlibat pada perkembangan keluarga, negara, serta komunitas di tempat kerja.

Baca Juga: PSS Sleman Development Center Tetap Jalani Latihan di bulan Ramadhan, Meski dengan Porsi Ringan

"Institusi keluarga, institusi negara, dan institusi komunitas, tidak mungkin berjalan tanpa penyelenggaraan fungsi tersebut, termasuk yang dilakukan melalui pekerjaan rumah tangga,” jelas Andy.

Berhubung menginjak 25 tahun reformasi, Andy mengingatkan bangsa Indonesia sempat berjanji dapat memberikan perlindungan lebih baik untuk WNI tanpa kecuali, dan diskriminasi. Hal itu telah dijamin oleh konstitusi.

"Oleh karena itu, memberikan perlindungan bagi pekerja informal yang sebagian besarnya adalah perempuan dalam pekerjaan yang tidak pernah dihargai sebelumnya ini menjadi sangat penting," kata Andy.

Baca Juga: Nasib Honorer 2023 Disebut dalam Diskusi Menteri PANRB dan Ketua Komisi II DPR RI, Sudah Ada Solusi?

Sebelumnya, DPR RI pada Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022—2023 tanggal 21 Maret lalu, telah menyetujui rancangan RUU PPRT. RUU tersebut diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sehingga posisinya sebagai RUU usul DPR RI.

Suara tersebut diambil berdasarkan Pernyataan setuju oleh semua anggota dan 9 perwakilan fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna ke -19 DPR RI.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler