Lebih dari 19 Tahun Belum Disahkan, Tahun ini RUU PPRT Jadi Prioritas dan Dapat Dukungan Presiden

- 18 Januari 2023, 17:44 WIB
Presiden Jokowi desak DPR agar segera menetapkan RUU PPRT menjadi UU demi melindungi hak pekerja rumah tangga.
Presiden Jokowi desak DPR agar segera menetapkan RUU PPRT menjadi UU demi melindungi hak pekerja rumah tangga. /Antara/Sigid Kurniawan/

BERITASOLORAYA.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT ternyata sudah 19 tahun lamanya belum disahkan.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya di Istana Merdeka, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Sekretariat Kabinet, 18 Januari 2023.

Presiden pun turut menyampaikan dukungan dan dorongan percepatan RUU PPRT untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Dengan begitu, pada tahun ini RUU PPRT masuk dalam daftar prioritas untuk disahkan dan ditetapkan menjadi UU PPRT.

Baca Juga: Wow, Tenaga Honorer Wajib Bersiap, Ada 3.611 Formasi Pengangkatan Jadi ASN PPPK. Ingin Tahu Lebih Jelas?

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” tutur Jokowi.

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” sambungnya.

Dukungan dan dorongan yang diberikan Presiden ini sebagai bentuk komitmen serta upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

Baca Juga: Menag Sampaikan Ini, Guru Bisa Diuntungkan? Simak Penjelasan Berikut

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Setkab DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x