Resmi, Ini Besaran Tunjangan Pengganti Sertifikasi Guru jika RUU Sisdiknas Disahkan. Tendik Bisa Dapat Segini

- 4 Februari 2023, 16:49 WIB
Ini Besaran Tunjangan Pengganti Sertifikasi jika RUU Sisdiknas Disahkan. Tendik Bisa Dapat Segini...
Ini Besaran Tunjangan Pengganti Sertifikasi jika RUU Sisdiknas Disahkan. Tendik Bisa Dapat Segini... /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Perlu diketahui oleh guru-guru baik sertifikasi maupun non terkait dengan besaran tunjangan pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas.

Adanya besaran tunjangan pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas ini menjadi kabar baik untuk guru-guru di satuan pendidikan semua jenjang.

Sebab banyak guru yang belum mengetahui besaran tunjangan pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas yang saat ini masih dalam proses perjalanan agar disahkan.

Perlu diketahui oleh guru sertifikasi maupun non, bahwasanya untuk Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional telah diterbitkan oleh Kemdikbud Ristek pada bulan Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Dari ASN PPPK Guru 2022, Kemdikbud Sebut Akan Rekrut Banyak Tendik dan Berikan Hal Ini...

Lebih lanjut di dalam isi RUU Sisdiknas bulan Agustus 2022 tersebut dijelaskan bahwasanya Kemdikbud mengusulkan agar integrasi UU Sisdiknas, UU guru dan dosen, dan UU Dikti dalam satu UU untuk melaksanakan amanah UUD 1945 mengenai satu sistem pendidikan, dan agar pengaturan di tingkat UU tidak tumpang tindih.

Selain itu, terkait dengan besaran tunjangan pengganti sertifikasi guru terdapat pada ketentuan peralihan.

Di mana semua guru yang telah terdaftar di Dapodik dan belum mengikuti atau belum lulus dari pendidikan profesi guru dapat tetap mengajar pada satuan pendidikan bersangkutan.

Kemudian pada setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan khusus, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU guru dan dosen, maka tetap  menerima tunjangan tersebut.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x