Kemenhub Minta Pengusaha hentikan Pengiriman di Tanggal ini, Sebelum Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2023

30 Maret 2023, 15:21 WIB
Kemenhub minta pengusaha melakukan pengiriman sebelum jadwal cuti bersama agar tidak ganggu mudik Lebaran 2023 /PMJ News /

BERITASOLORAYA.com - Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana meminta pengusaha barang serta jasa transportasi dapat melakukan pengiriman sebelum jadwal cuti bersama yang turun pada 19 april. Itu dilakukan agar tidak mengganggu agenda mudik Lebaran dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2023.

Pembatasan waktu pengiriman barang yang disebutkan oleh Cucu diberlakukan pada ruas jalan tol juga non-tol, di Pulau Jawa, Bali, dan Sumatera untuk menjamin kelancaran agenda mudik Lebaran 2023.

Pengiriman lebih awal itu ditujukan agar para pemilik usaha dapat terhindar dari aturan pembatasan operasional kendaraan yang nantinya akan dikeluarkan pemerintah pusat atau daerah menjelang hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri dan mudik Lebaran.

"Untuk kelancaran mudik seyogianya dari sekarang para pemilik barang, transporter untuk mengirimkan barang-barangnya," Tambah Cucu dikutip oleh BeritaSoloRaya.com pada Diskusi Publik bertajuk Keterjangkauan Pangan, Kesiapan Sarana dan Prasarana Transportasi Publik Jelang Mudik lebaran 2023, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Jadi ASN Lewat Sekolah Kedinasan 2023 dari IPDN dan 7 Instansi Pemerintah Lain, Kemenpan RB: 4.672 Formasi

Cucu menyebutkan salah satu strategi yang dirancang oleh pemerintah demi kelancaran lalu lintas pada agenda mudik Lebaran 2023 adalah melakukan pembatasan operasional kendaraan barang.

Mobil angkutan barang akan dibatasi untuk melintas dimulai pada Senin,17 April pukul 16.00 WIB dan akan dibuka kembali pada Jumat, 21 April pukul 24.00 WIB. Sedangkan cuti bersama jatuh pada 19-25 April.

Akan ada pembatasan arus balik periode pertama yang dilaksanakan pada Senin, 24 April pukul 00:00 WIB hingga Rabu, 26 April pukul 08:00 WIB. Lalu, terdapat jeda sebelum melanjutkan kembali dengan pembatasan arus balik periode kedua pada Sabtu, 29 April pukul 00.00 hingga Senin, 2 Mei pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Mudik Gratis Polri Presisi: Berangkat via Bus dari Tanggal 18 dan 19 April. Begini Cara Daftarnya

Tidak diperkenankan melintasi jalan selama cuti bersama meliputi mobil barang dengan berat yang lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang yang memiliki tiga sumbu atau lebih, dan mobil barang yang berupa kereta tempelan atau kereta gandengan.

Termasuk juga mobil barang yang ditugaskan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) hasil tambang dan bahan bangunan juga mendapatkan larangan melintas.

Namun ada beberapa mobil pengangkut barang yang mendapat pengecualian dapat melintas selama masa libur Hari Raya Idul Fitri dan mudik Lebaran oleh pemerintah.

Baca Juga: WASPADA Virus Marburg, Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Hati-Hati

Angkutan tersebut tersebut meliputi angkutan kendaraan, BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, dan hantaran uang. Mobil pengangkut bahan makanan pokok, serta kendaraan mudik gratis juga dipersilahkan melintas.

Oleh sebab itu, mobil barang yang menerima pengecualian untuk melintas selama masa cuti bersama harus menyertakan surat muatan yang ditempel di kaca depan sebelah kiri mobil.

Surat muatan yang melekat pada mobil harus berisi nama serta alamat pemilik barang, jenis barang, serta tujuan barang dikirim. Surat tersebut hanya dapat dikeluarkan oleh pengirim barang.

Baca Juga: Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, Akmal Marhali: Mereka yang Bikin Gaduh Harus Minta Maaf!

Aturan pembatasan ini ditegakkan oleh pemerintah berdasarkan hasil survei mengenai jumlah pergerakan masyarakat pada mudik Lebaran tahun ini. Diperkirakan akan ada 123,8 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik tahun 2023.

"Mudik tahun ini luar biasa, indikasi hasil survei, hitungan hari sudah habis. Oleh karena itu, kejadian potensi pergerakan masyarakat yang luar biasa kami ambil kebijakan yang luar biasa juga agar tidak gagap nanti di lapangan," ucapnya.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler