PENTING, Usulan Kebutuhan ASN 2023 di Provinsi Ini Terakhir Tanggal 6 April 2023, Simak Rinciannya..

3 April 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi. Pendataan Usulan Kebutuhan ASN 2023 /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Penting, Provinsi ini berlakukan usulan kebutuhan pengadaan ASN tahun 2023 kepada Kepala Perangkat Daerah terakhir pada tanggal 6 April 2023.

 

Informasi usulan kebutuhan pengadaan ASN tahun 2023 telah gencar diberitahukan sejak bulan lalu (Maret) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Bahwa usulan kebutuhan ASN tahun 2023 ini berkaitan dengan pemberitahuan penting mengenai pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2023.

Baca Juga: Berikut Ini 3 Kategori ASN yang tidak Berhak Dapat THR dan Gaji Pokok ke-13

Sehingga Provinsi maupun Pemerintah Daerah setempat segera mendata kembali kebutuhan di lingkup instansi agar segera dilakukan pemetaan kebutuhan ASN 2023.

Maka dari itu, surat edaran ini resmi dirilis oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur pada tanggal 31 Maret 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat edaran resmi BKD Provinsi Jawa Timur Nomor 871/ 2540 /204.2/2023 dengan perilah usulan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Baca Juga: TERBARU! BKD Provinsi Jatim Beberkan Surat Edaran Terkait Formasi di Pengadaan ASN 2023, Cek di Sini..

Surat edaran resmi ini dirilis karena menanggapi surat yang telah dirilis oleh Menteri PANRB pada 14 Maret 2023 dengan Nomor B/521/M.SM.01.00/2023.

BKD Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa tujuan surat edaran kepada Kepala Perangkat Daerah ini untuk mengusulkan kebutuhan formasi dalam rangka pelaksanaan pengadaan ASN 2023.

Selain itu, BKD Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan ASN 2023 dilakukan melalui pengajuan formasi di PPPK.

Baca Juga: Dear Honorer, Ini 3 Opsi Solusi Pemerintah Untuk Menuntaskan Masalah non ASN, Diangkat Semua Jadi ASN ?

Pemenuhan kebutuhan pegawai juga ditekankan untuk pengajuan formasi di 3 bidang dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, dan teknis, tentunya jumlah formasi yang diajukan harus secara proporsional.

Sebagaimana dikutip dari surat Menteri PANRB mengenai pengadaan ASN bahwa usulan kebutuhan di instansi daerah harus memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun pada tahun 2023.

Surat edaran ini juga menunjukkan bahwa pengajuan usulan kebutuhan PPPK untuk tahun 2023 harus memperhatikan kemampuan anggaran Pemerintah Provinsi Jatim.

Baca Juga: WOW, ASN Babel Full Senyum, Tunjangan Hari Raya Rp50 Miliar akan Cair. Pemprov Beri Keterangan Begini...

Selain itu, usulan kebutuhan ditujukan untuk satuan atau unit kerja yang pada tahun 2023 tidak memiliki alokasi tambahan pegawai baru.

Berikut contoh form yang ditujukan untuk Kepala Perangkat Daerah di Provinsi Jawa Timur untuk usulan kebutuhan yang terbagi menjadi 3 form, yaitu form PPPK Tenaga Teknis, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Pendidikan.

- Form usulan ASN PPPK Tenaga Teknis berisikan: Nama Jabatan, Jenjang, Kualifikasi Pendidikan, Usulan Kebutuhan, dan Unit Kerja Penempatan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Meski Honorer Tak Dapat THR 2023, tapi Non ASN Daerah Ini Dapat Kejutan!

- Form usulan ASN PPPK Tenaga Kesehatan berisikan: Nama Jabatan, Jenjang, Usulan Kebutuhan, dan Nama Faskes Penempatan.

- Form usulan ASN PPPK Tenaga Guru berisikan: Nama Jabatan, Usulan Kebutuhan, Sekolah Penempatan, NPSN Sekolah Penempatan, dan Cabang Dinas Pendidikan.

Usulan form tersebut harus diisi oleh Kepala Perangkat Daerah paling lambat pada tanggal 6 April 2023 dan terdapat ketentuan apabila tidak menyerahkan formasi.

Baca Juga: TAK DAPAT THR, Honorer dan Tendik Tetap Dapat Gaji Ke-13, BPKAD : PTT dan PTK Non ASN Kantongi Sebelum Lebaran

Ketentuan apabila Kepala Perangkat Daerah setempat tidak menyerahkan usulan kebutuhan formasi dalam waktu yang ditentukan maka dianggap satuan unit kerja tersebut tidak mengajukan usulan pada PPPK 2023.

Itulah informasi lengkap mengenai ajuan usulan kebutuhan pada Provinsi Jawa Timur yang memiliki tenggat akhir pada tanggal 6 April 2023. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler