Berikut Ini 3 Kategori ASN yang tidak Berhak Dapat THR dan Gaji Pokok ke-13

- 3 April 2023, 14:16 WIB
Ilustrasi. Berikut kategori ASN yang tidak bisa dapat THR dan gaji ke-13
Ilustrasi. Berikut kategori ASN yang tidak bisa dapat THR dan gaji ke-13 /Pemkab Subang/

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), sebab Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan terkait dengan penyaluran Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji pokok ke-13.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai THR dan gaji pokok ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2023.

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan menyalurkan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 sebagai usaha untuk menjaga kemampuan daya beli, dengan cara memberikan tunjangan kepada ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Sekretariat Negara, 3 April 2023, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2023 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan serta untuk meningkatkan pembelanjaan mereka.

Baca Juga: Loker dari PT Busana Aktif Mandiri untuk Posisi TikTok Specialist Bulan April 2023, Cek Kualifikasinya...

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa ada beberapa aturan seorang ASN tidak berhak mendapat THR dan gaji pokok ke - 13 apabila:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 jika sedang dalam kondisi cuti yang tidak ditanggung oleh negara.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah