PERHATIAN, Ini Arahan Terbaru Menpan RB untuk ASN Terkait Tunjangan Hari Raya dan Mudik Tahun 2023

20 April 2023, 10:44 WIB
Ilustrasi Menteri PANRB Azwar Anas sedang memberikan arahan kepada ASN terkait THR dan mudik. /Kementerian PANRB

 

BERITASOLORAYA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengimbau bahwa ASN tidak diperbolehkan menerima Tunjangan Hari Raya dari pihak lain baik dalam bentuk uang maupun hadiah.

Para ASN juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar tugas dinas, termasuk untuk digunakan mudik.

Hal itu diterangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: REKRUTMEN SATU JUTA GURU PPPK Segera Terpenuhi? Simak Kemungkinanya dan Prinsip Pengadaan ASN 2023..

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan, terdapat beberapa poin yang tertera dalam surat edaran yang diterbitkan pada 14 April 2023 tersebut.

Pertama, dalam upaya pencegahan terhadap tindak korupsi, maka pejabat pembina kepegawaian diminta untuk melarang pejabat maupun pegawai di lingkup instansinya untuk meminta dana atau hadiah sebagai THR yang mengatasnamakan individu maupun instansi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Sehubungan dengan hal itu, pejabat dan pegawai juga diminta untuk menolak gratifikasi maupun memberikan gratifikasi.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H dengan Desain Lucu untuk Perayaan Online Penuh Makna

Kedua, seluruh pejabat maupun pegawai di lingkup instansi tidak diperbolehkan memakai kendaraan dinas untuk mudik maupun kepentingan pribadi lainnya.

Apabila pegawai ASN melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditentukan tersebut, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketiga, terkait dengan protokol dan wisata dalam negeri bahwa pegawai ASN dan keluarganya diharapkan mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk pergi dengan destinasi wisata yang ada di dalam negeri.

Baca Juga: Tenaga Honorer Masih Harap-Harap Cemas, 4 Prinsip Menteri PANRB dalam Penyelesaian Honorer Pertimbangkan...

Keempat, pejabat dan pegawai ASN diharuskan untuk tetap mematuhi protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan beserta instansi lainnya.

Kelima, selalu memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Keenam, pejabat dan pegawai ASN diwajibkan mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkrndara dan selalu menjaga keamanan saat bepergian.

Baca Juga: Kemenag Wajibkan Guru PAI ikuti Pemetaan Kompetensi Online, pada Awal Mei

Perlu diketahui, surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 14 April 2023.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler