SAH, Peraturan Terbaru Presiden Sebut ASN Bisa Bertugas secara Fleksibel, Begini Bunyinya…

26 April 2023, 18:46 WIB
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden yang menyatakan pegawai ASN bisa bertugas secara fleksibel, berikut bunyi dan maksudnya /Tangkapan layar YouTube Presiden Joko Widodo

BERITASOLORAYA.com – Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Di dalam peraturan Presiden yang baru disahkan tanggal 12 April 2023 itu terdapat kabar bahwa para ASN bisa melaksanakan tugas secara fleksibel.

Lalu, bagaimana bunyi dan maksud peraturan mengenai para ASN yang dibolehkan melaksanakan tugas secara fleksibel? Berikut selengkapnya.

Baca Juga: ASN WAJIB PATUH! Imbauan Usai Cuti Lebaran 2023 dari Mahfud MD, Instansi Pemerintah Tidak Boleh Lakukan Ini

Perlu diketahui bahwa Peraturan Presiden tersebut dibuat dengan prinsip meningkatkan produktivitas kerja para pegawai ASN serta memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN.

Semua ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, penyesuaian hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dinilai penting.

Peraturan Presiden mengenai hari dan jam kerja ASN ini menyasar pegawai ASN yang bekerja di instansi pusat dan instansi daerah.

Baca Juga: BRIN Jadwalkan Sidang Majelis Etik ASN bagi Oknum AP Hasanuddin atas Komentarnya Ancam Warga Muhammadiyah

Berdasarkan peraturan Presiden tersebut, hari kerja ASN ditetapkan sebanyak lima hari kerja, yakni dari Senin sampai Jumat dalam satu pekan. Adapun jam kerja ASN di bulan selain Ramadhan adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Pada bulan Ramadhan, jam kerja pegawai ASN berubah menjadi sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan tidak termasuk jam istirahat.

Adapun pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan maka kelebihan ham kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerha pegawai.

Baca Juga: ASN BAHAGIA, Setelah 26 April 2023, Jokowi Ijinkan Pegawai Pemerintah dan Swasta Lakukan Hal Ini. Tujuannya?

Namun, perlu digarisbawahi bahwa aturan hari dan jam kerja di atas tidak berlaku bagi instansi dan pegawai ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan pelayanan berupa dukunan operasional instansi pemerintah.

Pada pasal 8 disampaikan bahwa ASN dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, khususnya tugas kedinasan. Berikut bunyi pasal 8 ayat 1:

“Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.”

Baca Juga: Amanat dari Gubernur Jawa Barat Diakhiri Masa Jabatannya untuk para ASN, Begini Pesannya

Adapun maksud dari fleksibel pada kalimat tersebut adalah tugas kedinasan ASN bisa dilakukan secara fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Dalam hal ini, PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang bisa menerapkan konsep fleksibel secara lokasi dan/atau secara waktu.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel serta kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri terkait.

Baca Juga: CUTI ASN pasca Lebaran 2023 Diperpanjang untuk Hindari Macet Arus Balik? Simak Penjelasan Berikut..

Demikian penjelasan mengenai fleksibilitas ASN dalam menjalankan tugasnya berdasarkan peraturan terbaru yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler