BERITASOLORAYA.com – Yanuar Prihatin selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih ada ketidakjelasan informasi mengenai penghapusan tenaga kerja honorer.
Hal ini menimbulkan kegelisahan bagi para honorer atau non ASN, khawatir akan dihapus pada tanggal 28 November 2023 sesuai dengan peraturan pemerintah yang masih berlaku saat ini.
Kedudukan tenaga honorer dianggap sedang terancam karena adanya ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kabar penghapusan honorer juga dikuatkan oleh PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam Pasal 99 PP No. 49/2018 diisyaratkan bahwa penghapusan tenaga honorer akan dimulai pada tanggal 28 November 2023. Hal itu karena non ASN hanya dapat bekerja hingga tanggal tersebut.
Peraturan penghapusan tenaga honorer yang masih berlaku ini menyebabkan gelombang protes dan aksi di kalangan non ASN. Mereka berharap agar nasib mereka di masa depan lebih pasti dan sejahtera.
Selain kekhawatiran tentang penghapusan tenaga honorer, non ASN juga merasa khawatir bahwa mereka tidak dapat menjadi PPPK karena formasi yang dibuka terbatas.