26 APRIL SUDAH BERLAKU, Jam Kerja dan Hari Kerja Baru Bagi ASN Lebih Fleksibel? Ternyata Begini…

- 26 April 2023, 11:31 WIB
Ilustrasi. jam kerja dan hari kerja baru bagi ASN harus mulai diterapkan. ASN bisa kerja dengan fleksibel
Ilustrasi. jam kerja dan hari kerja baru bagi ASN harus mulai diterapkan. ASN bisa kerja dengan fleksibel /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com – Lewat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah menetapkan hari kerja dan jam kerja baru bagi pegawai ASN yaitu PNS dan PPPK.

Penetapan hari kerja dan jam kerja baru bagi ASN ini berlaku untuk para pegawai negeri sipil di instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.

Selain itu, Perpes yang terbit dan sudah berlaku pada 12 April 2023 ini juga mengatur soal jam istirahat baru bagi para pegawai ASN yang sudah berlaku sejak bulan Ramadhan.

Pemerintah sendiri menetapkan perbedaan jam kerja pada bulan Ramadhan dan diluar bulan Ramadhan. Dengan adanya aturan baru ini, pegawai ASN bisa bekerja dengan lebih fleksibel secara lokasi maupun waktu.

Baca Juga: UPDATE, 28 Daerah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud dan Kemenag

Disebutkan dalam Perpres bahwa hari kerja untuk instansi pemerintah pusat dan daerah atau hari operasionalnya ditetapkan selama lima hari kerja dalam satu minggu.

Adapun lima hari kerja yang dimaksud yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Aturan lima hari kerja ini berlaku bagi instansi pemerintah dengan kepentingan pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x