SAH, Cuti Tahunan Diberikan ke PNS hanya pada 2 Tanggal Ini, Berlaku bagi yang Tidak Ada dan untuk ASN Berikut

- 26 April 2023, 12:06 WIB
Cuti Tahunan Diberikan ke PNS hanya Pada 2 Tanggal Ini, Berlaku bagi yang Tidak Ada dan untuk ASN Ini…
Cuti Tahunan Diberikan ke PNS hanya Pada 2 Tanggal Ini, Berlaku bagi yang Tidak Ada dan untuk ASN Ini… /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com- Kabar terbaru untuk PNS persoalan cuti tahunan terbaru tahun 2023 yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

Info mengenai cuti tahunan PNS terbaru ini disampaikan melalui surat edaran Sekjen Kemenag nomor SE 13 tahun 2023.

Di dalam isi SE tersebut membahas mengenai cuti PNS pada Kemenag pasca cuti bersama dan penyelenggaraan kegiatan pasca Idul Fitri 1444H.

Lebih lanjut PNS harus mengetahui bahwa cuti bagi PNS terdapat ketentuan, yaitu Pimpinan Satuan Kerja atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan PP dapat memberikan cuti tahunan pada PNS pasca cuti bersama IdulFitri 1444H.

Baca Juga: DEAL, Keputusan Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023. Menpan-RB Dapat Klue Ini dari Presiden. Begini Hasilnya....

Lalu apakah cuti tahunan berlaku untuk semua PNS yang ada pada Kementerian Agama?

Dalam hal ini untuk cuti tahunan diberikan ke PNS yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing-masing.

Hal tersebut diperuntukkan agar mewujudkan ketertiban, kenyamanan, dan juga keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x