BELUM FINAL, Apakah Tenaga Honorer Benar-benar Berakhir di November 2023? Komisi II DPR RI Tegaskan Ini...

29 April 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi rapat kerja Komisi II DPR RI membahas masalah tenaga honorer /Humas Menteri PANRB/byu/

BERITASOLORAYA.com – Belum final. Itulah tepatnya penggambaran masalah tenaga honorer di Indonesia yang hingga saat ini masih terus menjadi pembahasan pemerintah dengan DPR RI.

Pasalnya, meskipun sejumlah peraturan telah menguatkan rencana penghapusan tenaga honorer, namun hingga saat ini solusi yang pasti belum dikeluarkan dan disahkan.

Hal tersebut membuat jutaan tenaga honorer di tanah air masih mempertanyakan keberlanjutan nasib mereka di masa depan.

Lalu apakah para tenaga honorer benar-benar akan berakhir status kepegawaiannya pada 28 November 2023 nanti? Ternyata Komisi II DPR RI memberikan sejumlah tanggapan terkait hal itu.

Baca Juga: DPR RI Usulkan Bentuk Pansus dan Panja untuk Atasi Permasalahan Tenaga Honorer...

Diberitakan, pada Jum’at, 14 April 2023, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyatakan bahwa para tenaga non ASN akan mendapatkan peralihan menjadi PPPK.

Junimart menambahkan bahwa proses peralihan tersebut akan terealisasi seluruhnya paling lambat pada 28 November 2023.

Proses peralihan menjadi PPPK akan berlaku bagi seluruh golongan tenaga honorer, seperti para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan Satpol PP.

“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,”ujar Junimart, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Namun, Junimart menegaskan bahwa seluruh kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan RB.

Baca Juga: PALING LAMBAT 4 Mei, Kemdikbud Minta Guru TK hingga SMA atau SMK Lapor Diri untuk ini

Hal senada diungkapkan juga oleh Yanuar Prihatin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI pada Senin, 24 April 2023.

Yanuar mengatakan tentang tidak akan terjadinya penghapusan tenaga honorer dan PHK massal pada 28 November 2023, meskipun hingga saat ini masih ada kesimpangsiuran berita tentang itu.

Menurut Yanuar ada sejumlah hal yang menyebabkan para tenaga non ASN tersebut merasa khawatir akan nasib mereka, salah satunya adalah peraturan yang masih berlaku saat ini.

Peraturan yang dimaksudkan Yanuar tersebut adalah, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang ditegaskan lagi dengan PP Nomor 48 tahun 2018 Pasal 99.

Penerimaan formasi yang terbatas dan tingginya nilai passing grade dalam seleksi PPPK juga menjadi sorotan Yanuar terkait dengan kekhawatiran pegawai non ASN di tanah air.

Baca Juga: Sambil Menangis, Virgoun Akhirnya Klarifikasi Soal Isu Pengkhianatannya Terhadap Inara

Yanuar menegaskan bahwa Komisi II DPR RI telah meminta agar pihak Kemenpan RB tidak gegabah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.

“Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," ucap Yanuar, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari DPR RI.

Mengakhiri penjelasannya, Yanuar menyatakan bahwa tenaga honorer akan tetap bekerja di instansi pemerintah karena mempertimbangkan bantuan yang selama ini diberikan non ASN.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler