BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi lapor diri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi guru TK hingga SMA/SMK sebagai penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Lapor diri yang diminta oleh Kemdikbud kepada guru TK hingga SMA/SMK, lebih tepatnya sebagai penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 untuk angkatan 1.
Kemdikbud memberlakukan lapor diri kepada guru TK hingga SMA/SMK sebagai langkah tindak lanjut surat edaran sebelumnya mengenai konfirmasi kesediaan penempatan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 angkatan 1.
Surat edaran yang dimaksud tertuang dalam SE Nomor 0591/B2/GT.00.02/2023 tanggal 10 April 2023. Selanjutnya diterbitkan surat edaran baru sebagai tindak lanjut, sebagaimana disampaikan dalam SE Nomor 0656/B2/GT.00.02/2023.
Baca Juga: Mengulik 6 Makna Kupatan atau Lebaran Ketupat...
Disampaikan bahwa yang sudah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 angkatan 1 untuk melaksanakan lapor diri dan mengumpulkan beberapa berkas atau dokumen.
Lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan dilakukan secara online melalui aplikasi perguruan tinggi masing-masing penyelenggara PPG.