PALING LAMBAT 4 Mei, Kemdikbud Minta Guru TK hingga SMA atau SMK Lapor Diri untuk ini

- 29 April 2023, 11:06 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud meminta guru TK hingga SMA/SMK untuk melakukan lapor diri terkait penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023.
Ilustrasi. Kemdikbud meminta guru TK hingga SMA/SMK untuk melakukan lapor diri terkait penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023. /setkab.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi lapor diri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi guru TK hingga SMA/SMK sebagai penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Lapor diri yang diminta oleh Kemdikbud kepada guru TK hingga SMA/SMK, lebih tepatnya sebagai penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 untuk angkatan 1.

Kemdikbud memberlakukan lapor diri kepada guru TK hingga SMA/SMK sebagai langkah tindak lanjut surat edaran sebelumnya mengenai konfirmasi kesediaan penempatan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 angkatan 1.

Surat edaran yang dimaksud tertuang dalam SE Nomor 0591/B2/GT.00.02/2023 tanggal 10 April 2023. Selanjutnya diterbitkan surat edaran baru sebagai tindak lanjut, sebagaimana disampaikan dalam SE Nomor 0656/B2/GT.00.02/2023.

Baca Juga: Mengulik 6 Makna Kupatan atau Lebaran Ketupat...

Disampaikan bahwa yang sudah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 angkatan 1 untuk melaksanakan lapor diri dan mengumpulkan beberapa berkas atau dokumen.

Lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan dilakukan secara online melalui aplikasi perguruan tinggi masing-masing penyelenggara PPG.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x