PERSOALKAN GAJI HONORER, Wali Kota Surabaya Tak Mau Non ASN Dihapus, Eri: Saya Tidak Akan Melepas Saudara Saya

29 April 2023, 19:57 WIB
Wali Kota Surabaya mempertahankan tenaga honorer atau non ASN agar tidak dihapus sebab persoalkan gaji yang diterima/Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud /

BERITASOLORAYA.com – Persoalan tenaga honorer atau non ASN terus bergema di Indonesia sebab adanya rencana penghapusan tenaga honorer atau non ASN pada akhir November 2023. Hal ini membangkitkan perjuangan Wali Kota Surabaya.

Seperti yang diucapkan Wali Kota Surabaya bahwa tenaga honorer atau non ASN akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018.

Selain itu, pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK seperti yang disampaikan Wali Kota Surabaya.

Hal ini membuat Eri Cahyadi yang berperan sebagai Wali Kota Surabaya memperjuangkan gaji tenaga honorer atau non ASN yang ada di Pemerintah Kota Surabaya sebanyak Rp1,6 triliun.

Baca Juga: INFO PPPK Teknis 2022! Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi Kompetensi Peprov Jateng, Cek di Sini

Perjuangan terhadap tenaga honorer atau non ASN di Surabaya sampai kepada Kemenpan RB yang disampaikan saat halal bihalal dengan semua pegawai Pemkot Surabaya pada 27 April 2023.

Wali Kota Surabaya menyebutkan bahwa terdapat kabar mengenai tenaga honorer atau non ASN yang akan dihapus, tetapi jika tidak dihapus tenaga honorer atau non ASN harus ikut pihak ketiga.

Dari hal tersebutlah Wali Kota Surabaya memperjuangkan tenaga honorer atau non ASN sampai ke Kemenpan RB, “Di situlah saya sampaikan ke kementerian, saya tidak akan melepas saudara-saudara saya,” ujarnya dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: KULIAH SUDAH MASUK, Inilah Tips Mengelola THR untuk Mahasiswa agar Tidak Habis, Simak Selengkapnya…

Wali Kota Surabaya menyampaikan kepada Kemenpan RB agar tenaga honorer atau non ASN dipertahankan sebab bisa menyebabkan Surabaya hancur dan mengakibatkan peningkatan pengangguran.

“Kalau saudara-saudara saya ini dilepas dari tenaga kontrak di Surabaya, hancur Kota Surabaya, akan terjadi pengangguran luar biasa. Maka, saya mohon maaf tidak akan melepas mereka, kecuali mereka ada kesalahan yang memang melanggar hukum,” ungkap Wali Kota Surabaya.

Perjuangan untuk mempertahankan tenaga honorer atau non ASN ini sempat ditolak oleh Kemenpan RB yang menyebabkan adanya perdebatan antara Wali Kota Surabaya dan pihak Kemenpan RB.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 29.109 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2022 Jika Dapat Kode Berikut…

Meskipun begitu, Kemenpan RB akhirnya memberikan jalan tengah atas perjuangan Wali Kota Surabaya mempertahankan tenaga honorer atau non ASN.

Jalan tengah yang disampaikan oleh Kemenpan RB kepada Wali Kota Surabaya terkait tenaga honorer atau non ASN yakni jika bekerja di Pemkot, tenaga honorer atau non ASN harus mengikuti ketentuan Kemenkeu bukan Kemnaker.

Jika tenaga honorer atau non ASN mengikuti ketentuan Kemnaker, gaji yang diterima diatur sesuai UMK sehingga semisal UMK naik gaji tenaga honorer atau non ASN juga naik.

Namun, jika mengikuti ketentuan Kemenkeu gaji yang diterima tenaga honorer atau non ASN diatur sesuai dengan beban kerja. Hal ini membuat Wali Kota Surabaya bimbang memikirkan nasib gaji tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: MAKIN TUA MAKIN MAKMUR, Inilah Nominal Pencairan untuk Pensiunan PNS, Jumlahnya Segini

Wali Kota Surabaya lantas memperhitungkan gaji tenaga honorer atau non ASN jika mengikuti ketentuan Kemnaker dan Kemenkeu. Perhitungan tersebut melibatkan petugas keamanan dan kebersihan Pemkot Surabaya.

Pada 2021 petugas keamanan dan kebersihan di Pemkot Surabaya menerima gaji sebanyak Rp4,3 juta per bulan sesuai ketentuan Kemnaker atau UMK. Jumlah tersebut apabila dihitung selama setahun sebanyak Rp51,6 juta.

Sementara itu, jika berdasarkan ketentuan Kemenkeu gaji petugas keamanan dan kebersihan sebesar Rp3,7 juta per bulan dan Rp44,4 juta selama setahun.

Besaran gaji tersebut memiliki selisih sebesar Rp7,2 juta dan membuat Wali Kota Surabaya menghadap ke Kemenpan RB. Akhirnya Kemenpan RB menyampaikan jika tenaga honorer atau non ASN mengikuti ketentuan Kemenkeu akan mendapat gaji ke-13.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 4.200 Personel pada Perayaan Hari Buruh, Gedung DPR Jadi Prioritas

Dengan adanya gaji ke-13 selama setahun tenaga honorer atau non ASN akan mendapatkan Rp48,1 juta dengan gaji Rp3,7 juta per bulan. Maka pegawai penunjang seperti petugas keamanan dan kebersihan mendapat lebih dari Rp4 juta jika dibagi 12 bulan.

Di sisi lain, Wali Kota Surabaya juga mengatakan bahwa Pemkot Surabaya merupakan instansi yang paling banyak mempekerjakan tenaga honorer atau non ASN, yakni sekira 28 ribu pegawai sedangkan PNS hanya 15 ribu.

Dari 28 ribu tenaga honorer atau non ASN, Pemkot Surabaya harus menyiapkan anggaran sekira Rp1,6 triliun untuk memberikan gaji tenaga honorer atau non ASN.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler