DPR Usulkan Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Pengecualian untuk Macam-Macam Sektor...

1 Mei 2023, 11:53 WIB
DPR RI sedang bernegosiasi dengan pemerintah soal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK /DPR /

BERITASOLORAYA.com - Beberapa waktu yang lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas telah mengungkapkan bahwa pengangkatan tenaga honorer akan berfokus pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Dalam hal ini, jumlah tenaga honorer mencapai 2.360.363 dari berbagai sektor. Hal tersebut menjadi salah satu permasalahan yang cukup kompleks.

DPR RI sendiri telah mendesak pemerintah untuk merealisasikan pengangkatan tenaga honorer, sebelum 28 November 2023, di mana sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer setelah tanggal itu.

Baca Juga: 4 Pemeriksaan Kesehatan Pasca Lebaran Hari Raya Idul Fitri Ini Penting Dilakukan, Apa Saja? Cek Selengkapnya

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Junimart Girsang, selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) harus merealisasikan pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Junimart Girsang menjelaskan bahwa pengangkatan tersebut tidak hanya berlaku untuk 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi saja yang tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Tenaga honorer memiliki banyak sektor seperti tenaga kebersihan, keamanan seperti Pamong Praja atau Satpol PP atau di sektor yang lainnya.

Baca Juga: Penghapusan Honorer November 2023, Legislator Sebut Komisi II Mungkin Lakukan Hal Ini

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI, Senin 1 Mei 2023.

Junimart Girsang menambahkan bahwa tidak ada persyaratan khusus yang menjadi pengecualian dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, karena pengangkatan tersebut akan dilakukan secara otomatis.

Maka, Junimart menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini, ke depannya mereka akan memiliki hak dan perlindungan yang sama seperti pegawai pemerintah lainnya, serta dapat menikmati keuntungan dari program-program pemerintah seperti asuransi kesehatan dan tunjangan hari raya.

Baca Juga: PENTING BANGET, Jam Kerja ASN Mulai Mei 2023 Ditegaskan oleh Presiden Jokowi untuk Masuk pada Jam...

Ditegaskan bahwa para kepala daerah tidak akan dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer secara semena-mena.

Junimart Girsang menjelaskan bahwa pengangkatan menjadi PPPK akan dilakukan secara otomatis bagi semua tenaga honorer yang memenuhi syarat yang ditetapkan.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI telah menyampaikan sejumlah catatan kepada Menteri PANRB terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Junimart menyebut bahwa Komisi II DPR RI telah menyampaikan tiga catatan penting kepada Menteri PANRB terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Ketiga catatan tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: RESMI, Mulai 2 Mei Guru Diminta Kemdikbud untuk Lapor Diri, ini Dokumen yang Disiapkan

• Pemerintah harus mempertimbangkan dampak dari PHK massal.

• Tidak boleh terjadi pengurangan honor yang saat ini diterima oleh tenaga honorer.

• Kebijakan pengangkatan tenaga honorer harus meminimalisir pembengkakan anggaran.

Ia juga menekankan bahwa ada satu catatan lagi yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI kepada Menteri PANRB terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Baca Juga: Akses Jaringan Internet Ponsel Kamu Lambat/Lemot? Coba Lakukan 5 Hal Ini

Ia menambahkan, bahwa kebijakan pengangkatan honorer tersebut harus memiliki prinsip keadilan, sehingga tenaga honorer di sektor lain dapat memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PPPK.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler