WAJIB TAHU, Inilah Berbagai Jenis Cuti yang Diberikan kepada PNS, Simak Selengkapnya…

3 Mei 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi jenis cuti /Portal Purwokerto/Hening Prihatini/Portal Purwokerto

BERITASOLORAYA.com - Sebagai salah satu pegawai negeri yang bertanggung jawab dalam melayani masyarakat, PNS memiliki jadwal kerja yang padat dan tuntutan yang besar. Oleh karena itu, hak untuk mendapatkan cuti menjadi sangat penting bagi PNS untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi mereka.

Cuti tidak hanya memberikan waktu untuk PNS untuk beristirahat dan memulihkan kondisi, tetapi juga memberikan kesempatan untuk menjalankan aktivitas-aktivitas yang bermanfaat untuk kehidupan pribadi, seperti berkumpul dengan keluarga, berlibur, atau mengikuti kegiatan sosial.

Namun, sangat disayangkan masih banyak PNS yang tidak mengetahui hak mereka untuk mendapatkan cuti. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman PNS tentang hak cuti yang mereka miliki.

Baca Juga: Pendaftaran BPI Kemendikbudristek 2023 Telah Dibuka, Berikut Jenis Beasiswa yang Tersedia beserta Kuotanya

Berikut adalah penjelasan tentang berbagai jenis cuti yang diberikan kepada para PNS, diatur oleh Pemerintah melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017, berikut penjelasan dari setiap jenis cuti yang telah ditetapkan oleh pemerintah, antara lain:

Cuti Tahunan: PNS berhak atas cuti tahunan 1-12 hari kerja setelah bekerja selama 1 tahun secara terus-menerus. Jika tidak digunakan, cuti tahunan dapat digunakan dalam tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan tahun berjalan.

Cuti Besar: PNS berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan setelah bekerja selama 5 tahun secara terus-menerus. PNS yang memperoleh cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun yang sama. PNS yang masih memiliki sisa cuti tahunan dapat menggunakan sisa hak cuti tahunan tersebut.

Baca Juga: RESMI! Kemendikbud Ristek Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia, Apa Saja Program BPI Tahun 2023?

Cuti Sakit: PNS menderita sakit berhak atas cuti sakit paling lama 1 tahun. PNS yang sakit selama satu hari harus memberikan surat keterangan sakit tertulis beserta surat keterangan dokter kepada atasan langsung.

Jika sakit selama 1-14 hari, harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Jika sakit lebih dari 14 hari, harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

Cuti Melahirkan dan Cuti Haid: PNS perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan setelah melahirkan anak pertama hingga ketiga.

Baca Juga: DIBUKA! Beasiswa Pendidikan Indonesia BPI 2023 Kemdikbud: Tata Cara Pendaftaran, Mekanisme Seleksi dan Jadwal

PNS perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti atau istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan. PNS perempuan yang sedang haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.

Cuti Alasan Penting: PNS berhak atas cuti karena alasan penting, seperti sakit keras keluarga, pernikahan, atau meninggal dunia. PNS laki-laki dapat diberikan cuti jika istrinya melahirkan. Durasi cuti jenis ini maksimal 1 bulan.

Cuti Bersama: Cuti bersama dapat ditetapkan oleh Presiden tanpa mengurangi hak cuti tahunan. Jika PNS tidak diberikan hak cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Cuti di Luar Tanggungan Negara: PNS yang telah bekerja selama minimal 5 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti di luar tanggungan negara selama paling lama 3 tahun karena alasan pribadi dan mendesak.

Baca Juga: Anggota Komisi X DPR Dukung agar Pengabdian Guru Honorer Jadi Pertimbangan Pengangkatan PNS

Demikian pemberian hak cuti kepada para PNS yang terdiri dari berbagai jenis, dan dapat dimanfaatkan untuk mereka beristirahat dan melakukan penyeimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi para PNS.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler