BERITASOLORAYA.com – Bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti bersama saat lebaran merupakan momen untuk dapat bersilaturahmi dengan keluarga ketika mudik.
Ketika masa cuti lebaran selesai, para ASN biasanya akan mengikuti kegiatan halal bihalal yang diadakan oleh kantor atau instansi tempatnya bekerja.
Namun pada lebaran tahun ini, ada hal yang sedikit berbeda terjadi dan membuat para ASN diijinkan untuk memperpanjang masa cuti Idul Fitri yang menjadi hak mereka.
Hal itu terutama terjadi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dimana beberapa waktu yang lalu diumumkan bahwa ASN di lingkungan kementarian tersebut diijinkan untuk memperpanjang cuti.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Bonus akan Diberikan Diluar Gaji untuk PNS Golongan 3c, Simak Selengkapnya…
Tujuan dari perpanjangan cuti tersebut adalah untuk menghindari penumpukan kendaraan yang terjadi saat arus balik Idul Fitri 1444 H.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komjen Pol. Andap Budhi Revianto yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham pada Senin, 24 April 2023.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, Andhap menyatakan bahwa perpanjangan cuti lebaran bagi ASN Kemenkumham harus menggunakan skema cuti tahunan.