YES, ASN yang Tunda Pulang Mudik Bisa Ajukan Cuti Tahunan, Kemenag: Kesempatan Ini Tidak Berlaku untuk...

- 26 April 2023, 21:37 WIB
Ilustrasi YES, ASN yang Tunda Pulang Mudik Bisa Ajukan Cuti Tahunan, Kemenag: Kesempatan Ini Tidak Berlaku untuk ASN ini.
Ilustrasi YES, ASN yang Tunda Pulang Mudik Bisa Ajukan Cuti Tahunan, Kemenag: Kesempatan Ini Tidak Berlaku untuk ASN ini. /425147/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi terbaru untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 H ini.

 

Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memberikan kabar gembira bagi para ASN Kemenag yang ingin mengajukan cuti tahunan.

Cuti tahunan untuk ASN ini adalah bentuk izin dari Kemenag untuk menunda kepulangannya dari kampung halaman ke lokasi atau daerah kerja di Jakarta.

Ketentuan cuti tahunan ini disebutkan dalam Surat Edaran Sekjen Nomor 13 Tahun 2023, tentang Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idulfitri 1444 H.

Baca Juga: INFO PENTING, Beasiswa LPDP 2023 akan Kembali Digelar untuk Tahap 2, Ayo Segera Bersiap!

Surat edaran tersebut juga atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan memberikan kesempatan kepada para ASN dan pegawai swasta yang ingin menunda kepulangannya.

Kesempatan tersebut diberikan kepada ASN dan pegawai swasta Kemenag untuk mengambil cuti tambahan serta bertujuan untuk mencegah penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 H ini.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x