Jokowi Tetapkan Jam Kerja Baru PNS, Berlaku Mei 2023, Kini Masuk Kantor Jadi...

6 Mei 2023, 05:15 WIB
Presiden Jokowi resmikan 8 provinsi baru /YouTube sekretariat presiden


BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS soal jam masuk kerja baru yang sudah ditetapkan oleh Jokowi.

 

Jokowi sudah membuat kerja baru yang harus diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan juga daerah.

Baca Juga: BOCORAN TERBARU! Begini Nasib Honorer Setelah Dihapus, Pemerintah Akan Lakukan...

Jadi, berita ini sangat penting sekali bagi PNS karena menyangkut jam kerja dan lamanya waktu kerja yang sudah ditetapkan oleh Jokowi dalam Perpres.

Jokowi sudah menetapkan dengan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang berisikan tentang hari kerja dan jam kerja PNS di instansi pemerintah pusat sampai daerah.

Baca Juga: YES, Bulan Depan Guru PNS dan PPPK Dipastikan Sejahtera, Dapat Uang Tunai dengan Nominal Besar dari Pemerintah

Dalam aturan baru ini, PNS pusat dan daerah hanya akan mendapatkan waktu kerja selama 5 hari saja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Hari kerja baru bagi PNS ini sudah ditetapkan dalam pasal 3 ayat 2, dimana PNS akan mendapatkan hari libur pada hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Pengumuman dari Sri Mulyani, PNS Golongan III Dapat Gaji Dua Kali Pada Juni 2023, Beruntung Banget...

Selain menetapkan hari kerja, Jokowi juga menetapkan jam kerja baru yang hanya 37,5 jam saja.

Tapi, jam kerja tersebut berada di luar jam istirahat sehingga rata-rata jam kerja PNS selama per hari adalah selama 7,5 jam.

Baca Juga: RESMI ! Jokowi Tetapkan Aturan Baru Jam Kerja PNS 2023, Kini Masuk Kantor Hanya...

Untuk penetapan hari kerja, sudah ditetapkan di dalam Pasal 4 ayat 1, dimana sudah berlaku bulan Mei 2023 ini.

Jam kerja PNS juga dimulai serentak pada jam 07:30 baik di pusat dan daerah serta sesuai dengan waktu daerah masing-masing.

Baca Juga: PENTING, Taspen Keluarkan Aturan Wajib Bagi Pensiunan PNS, Isinya Adalah

Jam istirahat juga waktunya selama 60 menit dan khusus hari Jumat, jam istirahat berlaku selama 90 menit.

Lalu, bagi PNS yang jam kerjanya melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Jokowi akan dihitung sebagai penilaian kinerja pegawai negeri sipil.

Baca Juga: RESMI, BKN Terbitkan Surat Pengangkatan Honorer Jadi ASN, Syaratnya Adalah...

Jadi, itulah jam kerja dan waktu kerja baru yang sudah ditetapkan oleh Jokowi untuk diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil dari pusat sampai daerah.

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler