PAHAMI, PNS Akan Dijatuhi Hukuman Ini Apabila Tidak Masuk Kerja 3 Hari, Simak..

7 Mei 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi. PNS akan dijatuhi hukuman disiplin terkait dengan pelanggaran masuk kerja /Dok. Kemenag Sumbar

BERITASLORAYA.com - Informasi mengenai PNS yang tidak masuk kerja akhir-akhir ini banyak diperbincangkan, terlebih pada masa setelah cuti Lebaran.

 

Jadi, PNS yang tidak melakukan izin cuti pada hari yang seharusnya masuk kemudian akan dijatuhi hukuman yang ketentuannya telah ditetapkan.

Padahal, PNS seharusnya dapat melakukan izin secara sah sesuai dengan ketentuan dan syarat yang harus diajukan.

Adanya peraturan PNS mengenai disiplin dan beberapa jenis hukuman untuk PNS salah satunya juga ditujukan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa izin ataupun keterangan.

Baca Juga: WOW BANGET, Menpan RB Sampaikan 2 Kabar Baik Ini Untuk Tenaga Honorer di Bulan Mei 2023, Mantap Jiwa

Sesuai dengan yang BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil edisi 2022 oleh Achmad Sudrajad, berikut penjelasan hukuman terhadap PNS yang tidak masuk kerja.

Dalam buku mengenai Peraturan Disiplin PNS ini, tercantum 3 jenis hukuman yang diterapkan yakni Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang, dan Hukuman Disiplin Berat.

Berikut kriteria PNS yang akan mendapatkan Hukuman Disiplin Ringan saat tidak memenuhi ketentuan masuk kerja ataupun menaati jam kerja.

- PNS yang tidak masuk kerja selama 3 hari dalam 1 tahun dengan tanpa alasan yang sah, lalu akan mendapatkan teguran lisan.

Baca Juga: MotoGP Update: Enea Bastianini Masih Akan Absen Pada Gelaran MotoGP Prancis. Siapa Penggantinya?

- PNS yang tidak masuk kerja selama 4 hingga 6 hari kerja dalam 1 tahun dengan tanpa alasan yang sah, lalu akan mendapatkan teguran tertulis.

 

- PNS yang tidak masuk kerja selama 7 hingga 10 hari dalam 1 tahun dengan tanpa alasan yang sah akan mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selanjutnya, bagi PNS yang mendapatkan Hukuman Disiplin Sedang akan memiliki kriteria sebagai berikut ini.

- PNS yang tidak masuk kerja selama 11 hingga 13 hari dalam 1 tahun, maka akan mendapatkan hukuman disiplin pemotongan 25 persen tunjangan kinerja selama 6 bulan.

Baca Juga: Selain Pengisian DRH NI PPPK Diperpanjang, BKN Rilis SE Tambahan Waktu Kegiatan Ini Sampai Akhir Mei 2023

- PNS yang tidak masuk kerja selama 14 hingga 16 hari dalam 1 tahun, maka akan mendapatkan hukuman disiplin pemotongan 25 persen tunjangan kinerja selama 9 bulan.

- PNS yang tidak masuk kerja selama 17 hingga 20 hari dalam 1 tahun, maka akan mendapatkan hukuman disiplin pemotongan 25 persen tunjangan kinerja selama 12 bulan.

Itulah macam hukuman disiplin yang akan diterima oleh PNS apabila melakukan pelanggaran terkait dengan tidak masuk kerja. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler