IDTN Kemenag Minta Kementerian PAN-RB Beri Afirmasi Khusus Dosen Non PNS, Sebab…

- 7 Mei 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi dosen
Ilustrasi dosen /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kejelasan status kepegawaian dipertanyakan oleh Ikatan Dosen Tetap Non-pegawai negeri sipil (IDTN) Kementerian Agama (Kemenag) karena tidak adanya kebijakan khusus untuk mengakomodir kebutuhan jabatan fungsional bagi mereka.

Keresahan tersebut disampaikan oleh salah satu pengurus IDTN Kemenag Jawa Timur atas kekhawatiran terhadap tidak adanya kebijakan afirmasi bagi dosen tetap non-PNS untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK November mendatang.

Tya, pengurus IDTN Kemenag Jawa Timur menjelaskan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 sangat menyulitkan mereka yang berstatus dosen tetap non-PNS.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi DIY Diprediksi Bank Indonesia akan Terus Berlanjut

“Di Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 itu yang punya afirmasi (nilai tambah) hanya tenaga teknis non-dosen, tidak ada aturan yang menyebutkan dosen di situ. Menurut kami ini sangat menyulitkan teman-teman, apalagi yang sudah berstatus dosen tetap non-PNS,” tutur pengurus IDTN Kemenag Jawa Timur itu mengeluhkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016, Tya mengapresiasi pengangkatan dosen tetap non-PNS yang sudah baik dalam seleksi secara prosedural, mulai dari seleksi tertulis, psikotes, tes wawancara, dan microteaching.

Ia juga mengapresiasi adanya penertiban bagi tenaga honorer tanpa seleksi yang menjadi kebijakan pemerintah.

Namun, Tya menegaskan bahwa dosen tetap non-PNS yang telah melalui proses seleksi harus diberikan aturan berbeda (afirmasi khusus).

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x