FIX, BKN Ungkap Kronologi Perpanjangan Pengisian DRH hingga 13 Mei 2023, Sebut Adanya Pembobolan

- 7 Mei 2023, 13:23 WIB
Ilustrasi perpanjangan pengisian DRH
Ilustrasi perpanjangan pengisian DRH /jannoon028/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com Pada tanggal 5 Mei 2023, BKN baru saja mengumumkan bahwa pemberkasan dan pengisian DRH PPPK guru akan diperpanjang sampai 13 Mei. Penyesuaian jadwal pemberkasan ini diperuntukkan bagi para calon PPPK guru yang belum menyelesaikan pengumpulan dokumen-dokumennya dalam laman resmi SSCASN.

Melalui surat edaran terbaru dari BKN menginfokan bahwa jadwal terbaru untuk pengisian DRH akan diperpanjang hingga tanggal 13 Mei 2023, dan untuk pengusulan NI PPPK guru akan diperpanjang hingga tanggal 31 Mei 2023.

Dalam surat ini BKN, mengklaim bahwa perpanjangan masa pengisian DRH NI PPPK disebabkan oleh banyaknya calon PPPK guru yang tidak kunjung menyerahkan berkas-berkasnya.

Baca Juga: IDTN Kemenag Minta Kementerian PAN-RB Beri Afirmasi Khusus Dosen Non PNS, Sebab…

Melihat banyak dari calon PPPK guru yang belum mengumpulkan berkas, BKN pun turun tangan dengan melakukan penyesuaian.

Mengapa BKN sampai harus turun tangan? Sebab, berdasarkan Peraturan BKN sendiri bagi calon PPPK yang tidak mengumpulkan kelengkapan persyaratan administrasi dan juga pengisian DRH beserta surat pernyataan 5 poin, maka calon PPPK guru tersebut dianggap gugur.

Kelulusan dari calon PPPK guru yang terpaksa dibatalkan, sebab sebelumnya telah ditetapkan dalam peraturan, bagi pelamar yang tidak mengumpulkan kelengkapan berkas akan dianggap mengundurkan diri.

Menurut Permenpan RB No. 20 Tahun 2022, bagi pelamar PPPK guru yang dianggap mengundurkan diri, dibatalkan kelulusannya dan pelamar tersebut tak bisa lagi mengikuti seleksi PPPK guru tahun depan.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi DIY Diprediksi Bank Indonesia akan Terus Berlanjut

Auditya Nugraha dari Direktorat Pengembangan dan Sistem Informasi Kepegawaian, mengatakan yang menjadi alasan dari perpanjangan pengisian DRH memang karena pelamar yang melengkapi persyaratan masih 80% saja.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x