WOW BANGET, Menpan RB Sampaikan 2 Kabar Baik Ini Untuk Tenaga Honorer di Bulan Mei 2023, Mantap Jiwa

- 7 Mei 2023, 14:26 WIB
Cek daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2023 yang dikaji ulang BKN atas imbauan Menpan RB Azwar Anas aspirasi para guru honorer.
Cek daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2023 yang dikaji ulang BKN atas imbauan Menpan RB Azwar Anas aspirasi para guru honorer. /Tangkap layar menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Status kepegawaian tenaga honorer sebentar lagi akan dihapuskan, lebih tepatnya pada 28 November 2023. Menpan RB bersama DPR RI telah membahas penyelesaian tenaga honorer, menurutnya perlu adanya kesepahaman antara pemerintah dan DPR.

Kesepahaman bersama yang dimaksud Menpan RB mengenai prinsip dasar yang mesti disepakati agar mencapai kesamaan pedoman dalam mengambil solusi yang tepat terkait penanganan tenaga honorer.

Kemudian, Menpan RB Azwar Anas juga mengungkap bahwa Presiden Jokowi sendiri sudah turun tangan dengan memberi arahan untuk mencari jalan tengah bagi tenaga honorer.

Baca Juga: MotoGP Update: Enea Bastianini Masih Akan Absen Pada Gelaran MotoGP Prancis. Siapa Penggantinya?

“Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Menpan RB tersebut.

“Tadi kami rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari anggota Komisi II DPR,” tambahnya.

Azwar Anas melanjutkan, “InsyaAllah akan mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN yang saat ini sedang digodok.”

Usai mengungkap kalau opsi alternatif bagi tenaga honorer sedang digodok, Menpan RB memberikan dua kabar baik bagi para tenaga honorer di bulan Mei ini.

Baca Juga: INFO BARU, Tenaga Honorer yang Terdaftar di Database Dapat Afirmasi pada Pengadaan 2023? BKN Beri Jawaban

Pertama, terkait penyesuaian passing grade setelah banyak dari peserta PPPK tenaga teknis yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi kompetensi.

“Kita sedang simulasi beberapa hal tentang penyesuaian passing grade, untuk potensi adanya afirmasi-afirmasi,” ucap Azwar Anas.

Lalu, Menpan RB juga akan mengumpulkan puluhan instansi pembina. Mengapa harus mengumpulkan instansi-instansi pembina ini? Karena, menurut yang dipaparkan Menpan RB, instansi pembina lah yang mengusulkan adanya skema passing grade sesuai kebutuhannya.

Nilai passing grade sendiri, sebenarnya ditentukan oleh instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional.

Baca Juga: Selain Pengisian DRH NI PPPK Diperpanjang, BKN Rilis SE Tambahan Waktu Kegiatan Ini Sampai Akhir Mei 2023

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x