TENANG, Pegawai Honorer Tidak akan di-PHK Mulai Tahun 2023, Begini Penjelasan Pemerintah

8 Mei 2023, 10:55 WIB
Honorer tidak akan di-PHK? Simak penjelasan pemerintah /Instagram @yanuar_prihatin.

BERITASOLORAYA.com – Meluruskan tentang isu penghapusan dan PHK pegawai honorer akan dihapus pada akhir tahun nanti, DPR RI telah angkat bicara terkait hal tersebut.

Yanuar Prihatin mewakili DPR RI menegaskan tentang PHK massal terhadap pegawai honorer karena program yang dicanangkan pemerintah Indonesia.

Banyak para pegawai honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resah atas informasi terkait kebijakan PHK karena dapat menghilangkan sumber pekerjaan mereka.

Baca Juga: 18 Daerah Naungan Kemdikbud dan 16 Kemenag Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023

BeritaSoloraya.com melansir dari laman DPR RI pada Senin, 8 Mei 2023, Yanuar Prihatin selaku Wakil Ketua Komisi II juga menjelaskan tentang keresahan pegawai honorer yang akan dihapus atau di-PHK massal.

Keresahan tersebut bermula dari adanya program pemerintah yang akan dijalankan pada 28 November 2023 dan menimbulkan simpang siur informasi.

Para pegawai honorer atau non ASN merasa terancam dengan pekerjaan mereka di lembaga pemerintahan atas peraturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018.

Baca Juga: Siapkan Program untuk Pegawai Honorer Non ASN, Pemerintah Rencanakan Pembentukan Panja Tahun 2023

Dalam UU dan PP tersebut, ada kebijakan yang menyebutkan bahwa pegawai honorer non ASN hanya dapat bekerja sampai akhir tahun 2023 saja.

Keresahan tersebut menimbulkan aksi protes dari banyak pegawai honorer non ASN yang merasa nasib pengabdian merea akan terancam.

Sebenarnya, pemerintah menghapus tenaga honorer atau non ASN ini bertujuan untuk menjalankan program peralihan dan pengangkatan untuk PPPK.

Namun, para pegawai honorer tetap resah karena merasa penerimaan PPPK terbatas dalam formasi dan banyak dari kalangan mereka yang tidak diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Pendiri AI Geoffrey Hinton: Ancaman AI Lebih Berbahaya daripada Perubahan Iklim

Selain itu, tidak sedikit para pegawai honorer keberatan terhadap passing grade atau minimum nilai dalam proses penerimaan PPPK.

Para pengabdi dan pekerja yang sudah lama merasa bahwa hal itu menyulitkan bagi mereka karena harus bersaing dengan yang lebih muda. 

Akhirnya, Yanuar menjelaskan kembali bahwa pihaknya telah meminta Menteri PANRB untuk segera menyelesaikan masalah terkait tenaga honorer di Indonesia.

“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," kata Politisi dari PKB itu.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Tenaga Honorer Dapatkan Gaji ke 13 Tahun 2023, Pemda Ini Ungkap Jadwal Pencairan

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengungkapkan bahwa program penataan pegawai honorer ini mempunyai prinsip utama yakni mencegah terjadinya PHK massal sesuai aturan UU.

"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ucap Menteri Anas.

Prinsip kedua dalam program PPPK ini yakni mencegah tambahan beban fiskal dalam pemerintahan karena kantor Pemda setiap wilayah pasti berbeda-beda.

Baca Juga: BERUNTUNG, 4 Kementerian Berkolaborasi untuk Cari Solusi Guru Non-ASN

Sedangkan dalam prinsip ketiga adalah melarang penurunan gaji dan pendapatan kepada pekerja honorer non ASN karena para pekerja tersebut telah banyak berkontribusi dalam pemerintahan.

Penyusunan formula sesuai koridor dalam regulasi menjadi prinsip keempat untuk program peralihan pegawai honorer ini.

"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," jelas Anas Menteri PANRB.

Oleh karena itu, para pegawai honorer non ASN diharap tidak perlu resah karena pemerintah menjamin tidak akan ada PHK massal yang terjadi selama menjalankan kebijakan.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler