SIAP-SIAP, PNS Kategori Ini Bakal Dapat Uang Jaminan Sebesar Rp10 Juta dari Pemerintah, Apakah Anda Termasuk?

17 Mei 2023, 12:41 WIB
Resmi PNS akan dapatkan tambahan uang jaminan senilai Rp10 juta /Dok: bandung.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi akan memberikan uang jaminan sebesar Rp10 juta untuk para PNS yang memenuhi kategori. Adapun peraturan ini telah ditetapkan sejak bulan April 2023 yang lalu.

Peraturan tersebut tidak hanya ditujukan untuk para PNS saja, melainkan anggota keluarganya juga berpotensi uang mendapat uang jaminan itu dari Pemerintah. Uang jaminan ini tentunya di luar gaji pokok dan anggaran yang diterima oleh ASN tiap bulannya.

Informasi ini tentunya menjadi kabar yang membahagiakan di tahun 2023, karena Pemerintahan Jokowi memberikan perhatian khusus melalui kebijakan-kebijakannya guna mendukung kesejahteraan PNS dan keluarganya.

Baca Juga: Polemik Kenaikan Gaji PNS Tahun 2023, Benarkah? Cek di Sini Fakta dan Besaran Final per Golongannya!

Tidak mengherankan jika profesi pekerjaan sebagai PNS ini bisa menjadi prospek masa depan cerah yang banyak diidam-idamkan oleh banyak orang.

Peraturan terkait uang jaminan senilai Rp10 juta tersebut tertuang dalam PMK nomor 23 tahun 2023 tentang tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PMK nomor 23 tahun 2023 tanggal 17 Mei 2023. Uang jaminan Rp10 juta ini berlaku untuk PNS yang sudah memiliki keluarga dan juga memenuhi kategori sebagai berikut:

- Istri atau suami PNS tercatat secara sah dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: UPDATE INFO, Para Honorer Jangan Lengah Ya, Menteri PANRB Sudah Siapkan Hal Penting agar Jadi ASN, Benarkah?

- Anak merupakan anak kandung sah dari PNS yang sudah disahkan oleh undang-undang dan tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan. Selain itu, yang bersangkutan juga belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau belum mencapai umur 25 tahun.

Pada PMK nomor 23 tahun 2023 tersebut salah satunya membahas tentang asuransi kematian PNS dan keluarga, sehingga pemerintah akan memberikan uang jaminan sebesar Rp10 juta untuk keperluan tersebut.

Adapun detail besarnya manfaat asuransi kematian yang dimaksud sebagai berikut:

- PNS yang meninggal dunia, maka keluarganya akan diberikan uang jaminan Rp8 juta.

- Istri atau suami yang meninggal dunia, maka PNS yang bersangkutan akan diberikan uang jaminan Rp6 juta.

- Anak kandung sah yang meninggal dunia, maka PNS yang bersangkutan akan diberikan uang jaminan Rp4 juta.

Baca Juga: PERHATIAN, Mulai 23 Mei BKN Minta Pelamar ASN PPPK Berikut Lakukan Hal Ini, Waktunya Terbatas!

Oleh karena itu untuk PNS yang apabila istri atau suaminya dan anak kandungnya sebanyak satu orang meninggal, maka akan mendapatkan uang jaminan sebesar Rp10 juta.

Namun, uang jaminan tersebut kemungkinan bisa lebih besar apabila jumlah anak yang tercatat sah dalam perundang-undangan dan ada di daftar keluarga instansi lebih dari satu orang yang meninggal.

Meskipun asuransi kematian ini cukup besar tetapi semoga Anda sekeluarga bisa  sehat selalu dan terus berkumpul bersama-sama.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler