SIMAK Perbedaan Usia Pensiun PNS dan PPPK, Tidak Semua Dapat Dana Pensiun, Khusus Kategori Ini...

19 Mei 2023, 17:06 WIB
Ilustrasi. Berikut ini usia pensiun bagi PNS dan PPPK serta kepemilikan dana pensiun bagi golongan khusus /Kemendagri /

BERITASOLORAYA.com – Para pegawai ASN, baik itu PNS dan PPPK harus mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah, termasuk kapan pegawai tersebut harus pensiun.

Meski sama-sama aparatur negara atau ASN, PNS dan PPPK memiliki aturan berbeda dalam beberapa hal. Ini perlu diperhatikan oleh kedua status kepegawaian tersebut agar tidak ada yang keliru.

Untuk pegawai PNS, aturan tentang batas usia pensiun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Lantas, adakah aturan yang membahas soal batas usia pensiun bagi pegawai PPPK? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas.

Bagi pegawai PNS yang telah pensiun dan diberhentikan secara hormat, berhak menerima dana pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lain halnya bagi pegawai PNS yang diberhetikan pemerintah secara tidak hormat, dana pensiun yang seharusnya didapatkan setelah purnatugas dinyatakan hangus dan tidak bisa didapatkan.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN, PNS yang diberhentikan secara hormat akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Untuk batas usia pensiun bagi pegawai PNS, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Merujuk pada aturan tersebut, ada 3 golongan usia pensiun bagi PNS yang berbeda, tergantung pada jabatan fungsional masing-masing pegawai PNS.

Disebutkan bahwa golongan PNS pertama akan pensiun di usia 65 tahun. Golongan pertama ini terdiri dari pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, PNS yang menjabat bagian adminstrasi, dan penjabat fungsional keterampilan.

Baca Juga: Pemerintah: Gaji PNS Tahun 2024 Naik. Ternyata ASN Golongan 1a hingga 4d Sudah...

Kemudian, PNS golongan kedua akan pensiun di usia 60 tahun, yakni para pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Selanjutnya di golongan ketiga ada pejabat fungsional ahli utama yang memiliki batas usia pensiun di angka 65 tahun.

Seperti disebutkan sebelumnya, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan, baik dari golongan pertama, kedua, atau ketiga, berhak menerima hak atau dana pensiun.

PNS yang telah pensiun atau diberhentikan secara hormat ini akan menerima maksimal 75 persen dana dasar pensiun dan minimal 40 persen setiap bulannya.

Baca Juga: Akhir Pekan Seru dengan ‘Lebaran Betawi’ di Monas – Paket Lengkap Hiburan, Tradisi, Budaya, hingga Kuliner

Dasar pensiun yang dimaksud adalah gaji pokok terakhir yang diterima PNS sesuai aturan berlaku, yang mencakup gaji pokok tambahan dan peralihan.

Sementara itu, Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak memiliki batas usia pensiun. Hal ini dikarenakan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian dengan jangka waktu tertentu.

Dengan kata lain, PPPK adalah pegawai kontrak yang memiliki masa kerja sesuai yang dijanjikan. Masa kontrak PPPK paling sebentar adalah satu tahun. Kontrak untuk PPPK bisa diperpanjang sesuai ketentuan.

Dapat disimpulkan, PNS memiliki batas usia pensiun dan akan menerima dana pensiun jika diberhentikan secara hormat. Sementara pegawai PPPK tidak memiliki batas usia pensiun sebab masa kerjanya didasarkan pada kontrak.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler