BERITASOLORAYA.com – Sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, ada aturan batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah.
Setelah memasuki batas usia pensiun, PNS akan purnatugas atau dibebaskan dari tugas-tugas yang dibebankan selama ia bekerja.
Sebetulnya, PNS bisa pensiun bukan karena telah mencapai batas usia pensiun saja, ada beberapa alasan lain mengapa PNS harus pensiun.
Bagi para PNS yang pensiun atau diberhetikan secara hormat, pemerintah akan memberikan dana atau hak pensiun sesuai dengan ketentuan.
Perlu diketahui, setiap pegawai PNS tidak memiliki batas usia pensiun yang sama. Beberapa PNS akan pensiun lebih dulu dari pegawai PNS yang lainnya.
Hal ini perlu diketahui para pegawai PNS agar bisa bersiap untuk menghadapi masa pensiun dan mempertahankan kinerja baiknya agar bisa pensiun secara hormat.
Para PNS yang pensiun atau mengundurkan diri secara hormat, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, akan memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Baca Juga: Kabar PPPK Terkini: Mulai Verifikasi Berkas, Pembuatan Rekening, dan Penyampaian Dirjen GTK, Simak..