Hari dan Jam Kerja ASN Berubah, Benarkah Lebih Fleksibel? Inilah Penjelasan dari Kementerian PANRB

20 Mei 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi jam kerja ASN /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden terbaru yang mengatur tentang hari dan jam kerja pegawai ASN melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Peraturan ini menimbulkan pertanyaan apakah benar bahwa hari dan jam kerja ASN kini menjadi lebih fleksibel? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak penjelasan terbaru yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Jumat, 19 Mei 2023.

Dalam upaya memberikan penjelasan kepada publik, Kementerian PANRB menggelar siaran langsung melalui kanal YouTube resminya dengan judul 'Bisa Tanya Kebijakan PANRB: Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah'.

Dalam kesempatan tersebut, Irfan Firmansyah, seorang analis tata laksana dari Kementerian PANRB, memberikan penjelasan rinci mengenai pengaturan hari dan jam kerja yang berlaku bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN berdasarkan peraturan terbaru tersebut.

Baca Juga: Usai Desta Talak Cerai sang Istri, Natasha Rizky, Akun Instagram Vincent Diserbu Netizen

Sebelumnya, perlu dicatat bahwa Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini memiliki dua ruang lingkup yang perlu diperhatikan, yaitu ruang lingkup instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Namun, ada pengecualian tertentu dalam penerapan peraturan ini. Peraturan tersebut tidak berlaku bagi TNI, Polri, perwakilan RI di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi-instansi tersebut.

Dalam ruang lingkup instansi pemerintah, Kemenpan RB menjelaskan bahwa hari kerja yang ditetapkan adalah 5 hari kerja, kecuali untuk pelayanan yang terkait dengan dukungan operasional IP dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Adapun penetapan hari kerja dan jam kerja pada instansi yang terkecuali ini ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi setelah mendapatkan persetujuan dari Menpan RB.

Baca Juga: YANG DITUNGGU, Akhirnya SK Pengangkatan PNS 2021 Resmi Diserahkan

Undang-undang ini juga mengatur bahwa instansi pemerintah harus menjalankan jam kerja selama 37,5 jam per minggu, dimulai pada pukul 07.30 dengan ketentuan waktu yang tidak dapat diubah.

Selain itu, ada waktu istirahat selama 60 menit pada hari Senin sampai Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.

Namun, ada perbedaan dalam pengaturan hari dan jam kerja untuk pegawai ASN. Kementerian PANRB menjelaskan bahwa regulasi baru ini memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas pegawai ASN, sehingga tidak ada penentuan hari kerja yang khusus bagi mereka.

Serupa dengan instansi pemerintah, pegawai ASN juga memiliki jam kerja selama 37,5 jam per minggu dengan fleksibilitas waktu bekerja. Mereka juga memiliki waktu istirahat selama 60 menit pada hari Senin sampai Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.

Baca Juga: SAH, 257 Tenaga Kesehatan atau Nakes di Lumajang Akhirnya Terima SK PPPK

Kementerian PANRB menekankan bahwa fleksibilitas ini hanya berlaku untuk pegawai ASN dan tidak berlaku secara umum bagi instansi pemerintah.

Adapun makna fleksibilitas dalam peraturan ini merujuk pada fleksibilitas dari segi waktu dan tempat, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan demikian, penjelasan yang disampaikan oleh Kementerian PANRB mengenai fleksibilitas kerja pegawai ASN berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai aturan baru ini.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler