TERBARU, Penjelasan Kemenpan RB Soal Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi dan ASN

- 19 Mei 2023, 19:04 WIB
Ilustrasi. Simak penjelasan Kementerian PANRB atau Kemenpan RB terkait Perpres No. 21 tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN
Ilustrasi. Simak penjelasan Kementerian PANRB atau Kemenpan RB terkait Perpres No. 21 tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN /Dok: diskominfo.kaltaraprov.go.id



BERITASOLORAYA.com – Simak penjelasan Kementerian PANRB atau Kemenpan RB terkait Perpres Nomor 21 tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN berikut ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB menggelar siaran langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB pada Jumat, 19 Mei 2023.

Dalam siaran langsung tersebut, pihak Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Irfan Firmansyah mempresentasikan penjelasan mengenai Perpres Nomor 21 tahun 2023 yang telah disahkan tanggal 21 April 2023 lalu.

Di awal pemaparannya, pihak Kemenpan RB menjelaskan bahwa Perpres Nomor 21 tahun 2023 ini membagi dua hari dan jam kerja, yakni bagi instansi pemerintah dan bagi pegawai ASN.

Baca Juga: LENGKAP! Daftar Tunjangan Lembur dan Uang Makan untuk ASN Berdasarkan Golongan, Simak..

Irfan menjelaskan bahwa peraturan mengenai hari dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan ASN sebenarnya sudah diatur dalam Keppres nomor 58 tahun 1964, Keppres 68 tahun 1995, Keppres 24 tahun 1972, dan Permenpan nomor 8 tahun 1996.

Disahkannya Perpres Nomor 21 tahun 2023 menandai dicabutkan peraturan-peraturan yang sudah ada sebelumnya. Namun, Irfan menjelaskan bahwa pada intinya Perpres No, 21 tahun 2023 tidak berbeda dengan peraturan sebelumnya.

“Pada intinya sebenarnya Perpres 21 tahun 2023 ini tidak berbeda dengan peraturan sebelumnya, seperti jumlah jam kerja. Di Perpres 21 tahun 2023 ini tetap kita mengadopsi peraturan yang lama yakni 37 jam 30 menit,” jelas Irfan.

Adapun mengenai jam kerja, sebelumnya sudah ada dalam Keppres nomor 68 tahun 1995 yang mengatur jam kerja ASN di hari kerja adalah masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00. Sementara pada hari Jumat, ASN masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 16.30.

Irfan menambahkan apabila ada instansi pemerintah yang hari kerjanya 5 hari kerja tetapi jam kerjanya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka seharusnya instansi tersebut memiliki surat ijin dari Menpan RB.

“Tapi kalau tidak ada (surat ijin dari Menpan RB) maka instansi Bapak Ibu telah melanggar Keppres nomor 68 tahun 1995 itu sendiri, yang mana itu juga diatur dalam Perpres Nomor 21 tahun 2023,” jelasnya.

Lebih lanjut, terdapat dua ruang lingkup dalam Perpres Nomor 21 tahun 2023 ini, yakni antara lain:

1. Ruang lingkup instansi: instansi pusat dan daerah termasuk instansi yang dibiayai oleh APBN dan APBD. Tidak berlaku bagi TNI, Polri, dan perwakilan RI di luar negeri.

2. Ruang lingkup pegawai: pegawai ASN kecuali yang ditugaskan di instansi TNI, Polri, dan Perwakilan RI di luar negeri. Serta tidak berlaku bagi prajurit TNI dalam struktur TNI dan anggota Polri dalam struktur Polri.

Perpres Nomor 21 tahun 2023 mengatur hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 hari kerja dengan pengecualian pelayanan dukungan operasional IP dan pelayanan langsung ke masyarakat.

Baca Juga: 4 Hari Lagi, BKN Arahkan Honorer Berikut Buka SSCASN dan Kumpulkan Berkas, terkait Pengangkatan Jadi PPPK

Adapun mengenai hari kerja pegawai ASN, Perpres ini memungkinkan pelaksanaan tugas dilakukan secara fleksibel sehingga tidak ditentukan hari kerjanya.

Adapun jumlah jam kerja yang ditentukan pada instansi pemerintah maupun pegawai ASN adalah sebanyak 37,5 jam perminggu.

Kemenpan RB menambahkan bahwa fleksibilitas hari kerja hanya berlaku bagi ASN tidak berlaku bagi instansi pemerintah.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai Perpres Nomor 21 tahun 2023 dari Kemenpan RB.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x