Presiden Jokowi Berikan Aturan Baru tentang Jam Kerja PNS, Apakah Semakin Bertambah?

- 13 Mei 2023, 09:07 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi sampaikan aturan baru mengenai jam kerja ASN
Ilustrasi Presiden Jokowi sampaikan aturan baru mengenai jam kerja ASN /Foto : Instagram Jokowi/

BERITASOLORAYA.com - Informasi terbaru datang dari Presiden Joko Widodo atau Jokowo yang telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai waktu kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 yang baru saja diumumkan. Tidak hanya mengenai perubahan jam kerja, tetapi juga ada perubahan signifikan dalam hari kerja PNS yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini telah diresmikan pada tanggal 12 April 2023. Lantas berapa jumlah jam kerja yang baru ditentukan untuk PNS?

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada laman resmi Sekretaris Kabinet RI, mengacu pada ketentuan terbaru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengalami perubahan.

Baca Juga: Apakah Lulusan SMA Bisa Daftar Rekrutmen Bersama BUMN? Simak Selengkapnya

Secara rinci, jam kerja PNS yang baru disahkan dan ditetapkan oleh Presiden Jokowi adalah 37 jam 30 menit dalam satu minggu kerja.

Pada hari kerja, PNS diharapkan memulai aktivitasnya pada pukul 7.00 WIB setiap harinya, dengan penyesuaian sesuai zonasi yang berlaku di daerah masing-masing.

Terkait dengan hari kerja, peraturan tersebut menetapkan bahwa PNS bekerja mulai dari hari Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur. Termasuk dalam hari libur tersebut adalah tanggal-tanggal merah atau libur nasional yang berlaku.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan informasi mengenai jam dan hari kerja PNS tahun 2023 dapat memberikan manfaat bagi mereka yang memerlukannya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x