RESMI! Anak PNS Dapat Rp15 Juta untuk Beasiswa, dengan 4 Syarat Berikut. Apa Saja?

9 Juni 2023, 07:50 WIB
Ilustrasi Anak PNS Dapat Rp15 Juta untuk Beasiswa, dengan 4 Syarat Berikut. Apa Saja? /tangkap layar Instagram @kanreg8bkn/

BERITASOLORAYA.com- Kabar terbaru bahwa anak PNS dapat Rp15 juta untuk beasiswa, dengan empat syarat.

Pemberian bantuan beasiswa untuk anak PNS sebesar Rp15 juta ini merupakan program kesejahteraan dari PT Taspen.

Adanya pemberian bantuan beasiswa ke anak PNS sebesar Rp15 juta telah dirilis melalui laman Inspektorat Kota Banda Aceh.

Lebih lanjut pada laman tersebut disebutkan bahwa anak PNS akan menerima Rp15 juta sebagai bantuan beasiswa.

Selain itu, juga dijelaskan bahwa PT Taspen juga terdapat program pensiun yang merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan.

Baca Juga: MAAF! Penerima Pensiun PNS 2023 Cek Dulu, Apa Masuk 10 Kriteria Ini atau Tidak? Jika Tidak Kemenkeu Batal Beri

Hal tersebut diberikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya yang telah mengabdi pada negara.

Tidak hanya itu, melalui laman tersebut juga dijelaskan bahwa terdapat beberapa penerima pensiun seperti PNS Pusat dan Daerah Otonom, pejabat negara, Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan, Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan.

Selain itu juga ada hakim, anggota ABRI, penerima pensiun eks PNS Departemen Perhubungan PT Kereta Api Indonesia, dan PNS eks Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.

Dari hal tersebut, bagaimana ketentuan dalam pemberian bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta ke anak PNS?

Baca Juga: WADUH! Kemenkeu Sebut Non PNS Batal Diberi Gaji ke 13, karena Belum Laksanakan Tupoksi Ini, tetapi Bisa...

Melalui program Jaminan Kematian atau JKM dijelaskan anak PNS dapat menerima bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta, jika orang tua PNS menerima gaji dari APBN atau APBD.

Kemudian, juga dijelaskan bahwa bantuan beasiswa diberikan kepada anak PNS sebesar Rp15 juta dari peserta yang telah wafat dengan empat syarat berikut:

1. Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah

2. Berusia maksimal 25 tahun

3. Belum pernah menikah

4. Belum pernah bekerja

Untuk bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta ke anak PNS diberikan jika kepesertaan telah mencapai minimal tiga tahun.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler