WAH! Calon PNS Bukan Cuma Terima Tunjangan Pangan dan Keluarga, tapi Juga 3 Uang Ini. Ada di Permenkeu....

- 8 Juni 2023, 07:06 WIB
WAH! PNS Bukan Cuma Terima Tunjangan Pangan dan Keluarga, tapi Juga 3 Uang Ini. Permenkeu Nomor 15 Tahun 2023
WAH! PNS Bukan Cuma Terima Tunjangan Pangan dan Keluarga, tapi Juga 3 Uang Ini. Permenkeu Nomor 15 Tahun 2023 /Permenkeu nomor 15 tahun 2023

BERITASOLORAYA.com- Kabar gembira untuk calon PNS bahwa ada lima tunjangan yang Kemenkeu akan berikan ke ASN pada tahun 2023 ini.

Tentunya banyak calon PNS yang berharap banyak tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN PNS pada tahun 2023 ini.

Terlebih gaji PNS juga direncanakan akan mengalami kenaikan, meskipun masih menunggu keputusan Presiden Jokowi pada bulan Agustus 2023 nanti.

Dalam hal ini, calon PNS perlu mengetahui tunjangan apa saja yang dimaksud oleh Kemenkeu, Sri Mulyani akan diberikan ke PNS?

Merujuk pada Permenkeu nomor 15 tahun 2023, tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada ASN PNS, penerima pensiun, pensiun, dan lain sebagainya.

Baca Juga: BELUM CAIR! PNS Ini Terima Gaji ke 13 Bukan Bulan Juni 2023, melainkan Kemenkeu Tetapkan Pada...

Di dalam isi Permenkeu tersebut, Kemenkeu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS.

Selain itu, juga ada empat tunjangan lagi yang termasuk pada THR dan gaji ke 13 bagi calon PNS, yakni diantaranya:

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x