MULAI HARI INI, Pemkot Banjarbaru Cairkan Gaji Ke-13 Sebanyak Rp18,3 M untuk ASN dan Pensiunan, Cek Rekening!

9 Juni 2023, 18:49 WIB
Ilustrasi ASN menerima gaji ke-13 /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima gaji ke-13.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru Jainudin mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK akan dilakukan bertahap mulai 9 Juni 2023.

Terkait dana, Jainudin mengatakan sudah menyiapkan melalui alokasi APBD murni tahun 2023 untuk pencairan gaji ke-13.

Baca Juga: WADUH! Kemenkeu Sebut Non PNS Batal Diberi Gaji ke 13, karena Belum Laksanakan Tupoksi Ini, tetapi Bisa...

“Dananya sudah dipersiapkan melalui alokasi APBD murni tahun 2023 dan sesuai rencana akan dibayarkan, Jumat besok kepada ASN dan PPPK yang ditetapkan sebagai penerima gaji ke-13,” kata Jainudin.

Diketahui, Pemerintah Kota Banjarbaru mengucurkan dana sebesar Rp18,3 miliar untuk 4.143 pegawai baik yang berstatus sebagai ASN maupun pensiunan.

Adapun mengenai rincian dana yang segera dikucurkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, sebanyak 3.729 orang ASN sebesar Rp16,9 miliar, sedangkan sebanyak 414 orang PPPK sebanyak Rp1,4 miliar.

Baca Juga: TENANG! Gaji 13 Belum Cair? Kemenkeu Sudah Siapkan 2 Jenis Tunjangan Lain yang Akan Cair di Bulan Juni 2023

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, untuk pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap melalui rekening setiap pegawai.

“Pembayaran dilakukan bertahap sesuai pengajuan permintaan bayar yang disampaikan masing-masing SKPD dan gajinya seperti biasa masuk langsung ke rekening setiap pegawai,” tambah Jainudin.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarbaru Rokhyat Riyadi menjelaskan jika pihaknya telah menyampaikan surat permintaan pembayaran gaji ke-13 kepada BPKAD bagi ASN lingkungan Pemkot Banjarbaru.

Baca Juga: Penerima Pensiun PNS 2023 Jika Tidak Penuhi 10 Kriteria ini Bisa Batal Dapat Uang Pensiunan

“Kami sudah menyampaikan surat permintaan pembayaran dan sesuai informasi yang diterima pembayaran dilakukan oleh BPKAD, Jumat besok sehingga bisa digunakan ASN dan PPPK untuk keperluannya,” kata Rokhyat Riyadi.

Adapun terkait dengan pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian yang telah dilakukannya kepada bangsa dan negara.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler