MAKIN TAJIR, Selain Dapat Gaji 13 di Bulan Juni 2023, PNS Ini Bisa Terima 2 Jenis Uang Berikut. Cek Nominalnya

11 Juni 2023, 05:00 WIB
PNS akan terima dua jenis uang berikut selain gaji 13 yang akan dicairkan di bulan Juni 2023, cek nominalnya /Tangkap layar bi.go.id

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PNS semua golongan di bulan Juni 2023. Selain memperoleh gaji 13 2023, PNS juga akan memperoleh dua jenis uang lainya di bulan Juni.

Seperti yang kita ketahui, gaji 13 bagi PNS maupun PPPK akan cair di bulan Juni 2023. Hal itu telah tercantum sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dijelaskan bahwa pencairan gaji 13 bagi PNS akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Akan Dapat Dana Jaminan Sebesar Rp8 Juta Rupiah, Simak Selengkapnya

Namun, apabila gaji 13 PNS belum kunjung cair di bulan Juni 2023, maka dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tetap akan dibayarkan setelah Juni.

Adapun besaran atau nominal gaji 13 PNS yaitu menyesuaikan dengan beberapa komponen lainnya seperti gaji pokok dan tunjangan lainnya serta jenis tiap golongan PNS.

Lantas, jenis uang apa yang akan diperoleh PNS di semua golongan selain gaji 13 di bulan Juni 2023?

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, bagi PNS di semua golongan akan memperoleh dua tunjangan lainnya berupa uang makan dan uang lembur PNS.

Baca Juga: SUDAH 10 JUNI, PNS Golongan I Hingga IV di Bulan Juni Selain Dapat Gaji 13 Juga Bakal Terima 2 Tunjangan

Uang Lembur PNS

PNS akan berhak mendapatkan tunjangan berupa uang lembur bagi yang kerja lembur sebagai kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PNS yang kerja lembur akan memperoleh kompensasi uang lembur yang dihitung per hari sesuai jumlah hari kerja lembur.

Dengan demikian, bagi PNS yang melaksanakan kerja lembur akan memperoleh uang lembur sebanyak hitungan hari lembur.

Perlu diketahui, uang lembur PNS akan diberikan asalkan ada sura perintah untuk kerja lembur dari pejabat yang berwenang di instansi tersebut.

Berikut ini merupakan nominal uang lembur untuk PNS di setiap golongan sesuai pada PMK Nomor 49 Tahun 2023:

Baca Juga: TERBARU, Inilah Total Formasi CPNS 2023 Langsung Dari Kemenpan RB.  Bukan 1 Juta Formasi, Melainkan…

  • PNS Golongan I akan memperoleh Rp18.000 /hari
  • PNS Golongan II akan memperoleh Rp24.000 /hari
  • PNS Golongan III akan memperoleh Rp30.000 /hari
  • PNS Golongan IV akan memperoleh Rp36.000 /hari

Uang Makan Lembur PNS

Selain memperoleh uang lembur, PNS yang melakukan kerja lembur juga akan mendapatkan uang makan saat lembur.

Uang makan lembur bagi PNS yang kerja lembur akan diberikan hanya satu kali per hari saja sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Adapun nominal uang makan lembur yang diperoleh bagi PNS di tiap golongan yaitu sebagai berikut:

  • PNS Golongan I dan II yaitu sebesar Rp35.000/hari
  • PNS Golongan III yaitu sebesar Rp37.000/hari
  • PNS Golongan IV yaitu sebesar Rp41.000/hari

Baca Juga: Bukan 1 Juta, Kuota Formasi CPNS 2023 Ternyata Segini! Info Resmi Kemenpan RB. Tenaga Honorer Merapat!

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler