ALHAMDULILLAH, Pembayaran Tukin Sebesar 80 Persen untuk ASN Kemenag Disetujui, Simak Selengkapnya

16 Juni 2023, 17:17 WIB
Kemenag dan Kementerian PANRB membahas tukin ASN /Fadhlillah Hafizhan M/Kemenag

BERITASOLORAYA.com - Reformasi Birokrasi (RB) yang telah berjalan di Kementerian Agama (Kemenag) telah membuahkan hasil yang menggembirakan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) baru-baru ini menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) sebesar 80 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenag.

Kabar baik tentang pembayaran tukin sebesar 80 persen ini diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2023.

Menteri Agama, yang akrab dipanggil Gus Men, merasa senang dapat memberikan kabar gembira pembayaran tukin sebesar 80 persen ini kepada seluruh ASN Kemenag.

Baca Juga: KABAR BAIK, Kementerian Agama Buka Beasiswa Kuliah Satu Semester di Luar Negeri, Simak Selengkapnya

Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai yang telah bekerja keras dan berkontribusi dalam melaksanakan reformasi birokrasi di Kemenag.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Men juga mengingatkan agar langkah-langkah dalam reformasi birokrasi tetap terjaga dan program-program prioritas dapat diselesaikan dengan baik, setelah mendapat kabar baik pembayaran tukin sebesar 80 persen.

Sebelum mendapatkan persetujuan ini, Kementerian PANRB melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag. Evaluasi ini menghasilkan Indeks RB Kemenag sebesar 75,84 dengan predikat BB.

Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional, menyatakan bahwa berdasarkan evaluasi tersebut, mereka merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja sebesar 80 persen bagi pegawai Kemenag.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta? Jokowi Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS yaitu 50 Tahun, Ternyata...

Dengan adanya penyesuaian tukin sebesar 80 persen ini, diharapkan dapat memberikan insentif yang lebih besar bagi ASN Kemenag dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Hal ini juga dianggap sebagai penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam upaya reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja yang lebih tinggi dapat mendorong motivasi dan kinerja yang lebih baik dari ASN Kemenag, sehingga pelayanan publik yang diberikan juga dapat semakin baik.

Kementerian PANRB sebelumnya telah memberikan pengajuan tentang permohonan izin prinsip penyesuaian ini kepada Kementerian Keuangan.

 Baca Juga: INFO TERUPDATE, 9 Cara Mengajukan Subsidi Rp7 Juta untuk Konversi Motor BBM ke Listrik, Cek Link Daftar Onlin

Setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan, proses pembayaran tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag dapat segera dilaksanakan.

Hal ini menjadi kabar gembira bagi ASN Kemenag yang telah lama menantikan peningkatan tunjangan kinerja mereka.

Dengan peningkatan tunjangan kinerja yang signifikan ini, diharapkan ASN Kemenag semakin termotivasi untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Reformasi birokrasi yang dilakukan Kemenag juga memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Segera Daftar! Prakerja Gelombang 55 dengan Bonus Insentif hingga Rp700 Ribu Dibuka Hari Ini

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antara Kemenag, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan.

Simak selengkapnya mengenai penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag dan dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik di Kemenag.

Semoga peningkatan tunjangan kinerja ini dapat memberikan motivasi dan semangat baru bagi ASN Kemenag dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler