BERITASOLORAYA.com - Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi perhatian publik. Baru-baru ini, sebuah unggahan di media sosial TikTok menyebarkan informasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun.
Unggahan tentang batas usia pensiun tersebut menimbulkan kehebohan dan banyak pertanyaan dari masyarakat, terutama mengenai dana pensiun yang akan diterima oleh PNS yang pensiun pada usia tersebut. Lalu, benarkah klaim ini?
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce, memberikan penjelasan resmi mengenai isu batas usia pensiun PNS tersebut.
Ia secara tegas membantah klaim bahwa Jokowi telah menetapkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun. Averrouce menyebut pernyataan tersebut sebagai hoaks yang tidak memiliki dasar yang kuat.
Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA, Menurut Averrouce, aturan mengenai batas usia pensiun PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut, batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban oleh masing-masing PNS.
Untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.